Sidang Prapid Kasus Bimtek ESDM Kuansing, Jaksa Keberatan Saksi Belum Dihadirkan

Kamis, 28 Oktober 2021 | 00:46:52 WIB
ilustrasi/int
KUANSING, LIPO - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan kembali menggelar sidang Praperadilan (Prapid) terkait kasus kasus dugaan korupsi Bimtek fiktif di Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), Rabu (27/10/2021). 

Agenda sidang kali ini adalah pembuktian surat-surat dari pihak Termohon, dalam hal ini pihak Kejari Kuansing. Sementara Pemohon adalah Mantan Kadis ESDM Kuansing, IAL.

''Agenda hari ini pembuktian surat-surat dari pihak kita Kejaksaan. Berakhir pada pukul 16.00 WIB sore,'' ujar Kasi Datun Kejari Kuansing Billie Christoper Sitompul sebagai perwakilan dari Kejari Kuasning, pada Rabu (27/10/2021) malam.

Billie menuturkan pihaknya keberatan dengan kebijakan Hakim tunggal Yosep Butar-Butar yang memimpin sidang prapid, yang memutuskan lanjut dengan agenda kesimpulan yang rencananya pada Rabu malam pukul 21.00 WIB. 

''Sebenarnya mau dilanjut Hakimnya dengan agenda kesimpulan. Kami keberatan, kami belum menghadirkan saksi dan saksi ahli. Sementara pihak pemohon sudah menghadirkan,'' jelas Bilie lagi.

Sidang Prapid berawal dari ditetapkannya IAL sebagai tersangka dalam kasus ini beberapa waktu yang lalu. Namun pihak IAL keberatan atas penetapan tersangka tersebut, dan mengajukan Prapid.

Sementara disebutkan Kajari Kuansing, kasus ini merupakan pendalaman dari putusan hakim Tipikor, yang menyatakan ada perbuatan IAL bersama-sama dengan terpidana Edisman selaku bendahara dan Ariadi selaku PPTK. Yang mana, diduga melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana kegiatan workshop/Bimtek dan membuat SPJ fiktif yang merugikan negara sebesar Rp.500.176.250 berdasarkan perhitungan BPKP Perwakilan Riau.

Pada kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250 ini, pihak Kejari Kuansing telah memeriksa 16 saksi untuk dimintai keterangannya.16 saksi itu merupakan mantan pegawai Dinas ESDM Kabupaten Kuansing.

Kegiatan Bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa Edisman selaku Bendahara Pengeluaran dan Ariadi selaku PPTK di Dinas ESDM Kuansing. Keduanya sudah divonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing terdakwa dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. 

Keduanya juga sudah diberhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.

Selain itu, kasus ini kembali bergulir karena adanya laporan dari salah satu perwakilan Lembaga Anti Korupsi ke Kasi Pidsus Imam Hidayat. Sehingga intelijen Kejari Kuansing melakukan pengumpulan bukti, dan proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.

Dijelaskan Hadiman, pada saat itu, IAL menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 sesuai BAP (berita acara perkara) Edisman dan Ariadi. 

Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini. (*2/***)

BACA:Kajari Kuansing Bantah Kasus Mantan Kepala Dinas ESDM Kuansing Sudah di SP3

Terkini