Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati Bagi Koruptor

Kamis, 28 Oktober 2021 | 19:02:57 WIB
Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin/LIPO
JAKARTA, LIPO - Jaksa Agung Republik Indonesia, Sanitiar Burhanuddin, pada kesempatan briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja  di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menyampaikan  bahwa perkara Tindak Pidana Korupsi saat ini sangat memprihatinkan.

Ia mencontohkan kasus yang saat ini ditangani Kejaksaan Agung (seperti Jiwasraya dan Asabri), dimana tidak hanya menimbulkan kerugian negara (Kasus Jiwasraya 16,8 Triliun dan Asabri 22,78 Triliun), namun sangat berdampak luas baik kepada masyarakat maupun para prajurit. 

"Perkara Jiwasraya menyangkut hak-hak orang banyak dan hak-hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi di ASABRI terkait dengan hak-hak seluruh prajurit dimana ada harapan besar untuk masa pensiun dan untuk masa depan keluarga mereka di hari tua," jelas Jaksa Agung melalui 
Kepala Pusat Penerangan Hukum, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, dalam relese kepada liputanoke.com, Kamis (28/10/21).

Oleh karena itu, kata Leonard, Bapak Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan perkara dimaksud.

"Tentunya penerapannya harus tetap memperhatikan Hukum Positif yang berlaku serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia," jelasnya.

Selain itu, kata Leonard, Bapak Jaksa Agung juga menyampaikan kemungkinan konstruksi lain yang akan dilakukan. 

"Yaitu bagaimana mengupayakan agar hasil rampasan juga dapat bermanfaat langsung dan adanya kepastian baik terhadap kepentingan pemerintah maupun masyarakat yang terdampak korban dari kejahatan korupsi," Pungkasnya. (*1)

Terkini