Video Berisi Pengakuan Mahasiswi Berbuntut Panjang, Akun Instagram & L Dilaporkan ke Polda Riau

Sabtu, 06 November 2021 | 20:01:00 WIB
Syahfri Harto Mendatangi Mapolda Riau/int
PEKANBARU, LIPO - Dosen Universitas Riau (UR) Syafri Harto, melaporkan akun Instagram (IG) Komahi_ur, dan L seorang wanita ke Mapolda Riau atas dugaan pencemaran nama baik, Sabtu (06/11/21).

Syahfri Harto mengatakan, Ia mengambil langkah melaporkan ke Polisi demi mencari kebenaran. Menurutnya, dirinya sangat merasa dirugikan atas unggahan sebuah akun di Instagram (IG). Dimana pada video itu ada pengakuan dari seorang mahasiswi (L) menyebut dirinya melakukan dugaan perbuatan tidak senonoh. Video berdurasi 13 menit itu sudah terlanjur viral menyebar di media sosial, media online, dan media elektronik.

"Laporan ini agar ada kepastian hukum untuk mencari kebenaran. Akibat video yang menjadi konsumsi publik itu, dirinya dan keluarga sangat merasa terganggu," Jelas Syahfri Harto kepada liputanoke.com, Sabtu (06/11/21).

Untuk menghadapi proses hukum tersebut, Syahfri Harto mengaku telah menunjuk Kuasa Hukum dari
Kantor Pengacara Dody Fernando SH MH & Rekan. 

Syahfri Harto mengungkapkan, Ia melaporkan akun Instagram (IG) Komahi_ur dan L seorang wanita (mahasiswi) yang diduga membuat pengakuan (konten) tudingan pelecehan. 

Bukti penerimaan laporan itu tertuang dalam surat bernomor STTLP/455/XI/2021/SPKT/Riau tertanggal 6 November 2021 yang ditanda tangani oleh Bamin Siaga I SPKT Polda Riau AIPDA Yudi Darmawan. (*1)

Terkini