PEKANBARU, LIPO - Dosen SH, terlapor kasus dugaan pelecehan sexual kepada mahasiswi Universitas Riau (UR) diperiksa Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau, Rabu (10/11/21).
Kasus awalnya dilaporkan ke Polresta Pekanbaru, dan dilimpahkan ke Polda Riau berapa hari yang lalu.
SH diperiksa pada pukul
pukul 10.00 WIB, dan selesai menjalani pemeriksaan pukul 15.00 WIB.
SH usai menjalani pemeriksaan langsung disambut awak media dengan sejumlah pertanyaan, namun SH enggan memberikan komentar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, pemanggilan SH untuk dimintai keterangan terkait laporan yang dibuat oleh mahasiswa berinisial L yang mengaku mendapat aksi pelecehan seksual di wilayah Kampus Unri.
"Dipanggil untuk dimintai keterangan, sebelumnya 6 orang saksi sudah diperiksa," ujar Sunarto, Rabu (10/11/2021).
Sunarto mengungkapkan, untuk saksi-saksi yang sudah dimintai keterangan yaitu korban, pihak kampus serta keluarga korban.
"Sementara 6 saksi kita sudah ambil keterangan, termasuk korban, pihak kampus dan keluarga korban," ungkap Sunarto.
Terkait barang bukti, Sunarto mengungkapkan telah mengantongi berapa barang bukti.
"Sudah ada beberapa barang bukti yang kita amankan," pungkasnya.
Sebelumnya seorang mahasiswi L yang mengaku mendapatkan perlakukan yang tidak pantas melaporkan H ke Polresta Pekanbaru.
Pengakuan L dalam sebuah video mengaku mendapatkan dugaan pelecehan seksual oleh oknum dosen pembimbingnya. Dalam video tersebut ia mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada 27 Oktober 2021.
Video tersebut beredar pertama kali di akun Instagram Komahi Unri, dan pada video tersebut sang mahasiswi L menyebut nama dosen, belakangan diketahui dosen yang dimaksud adalah Dekan berinisial SH.
"Saya mahasiswi Hubungan Internasional FISIP Unri angkatan 2018 yang mengalami pelecehan seksual di lingkungan kampus," ujar korban dalam video tersebut mengawali ceritanya.
Setelah video itu viral, Dosen SH membantah dengan tegas. Ia menyatakan tidak melakukan perbuatan seperti yang dituduhkan mahasiswi dalam video tersebut.
Ia menyebut apa yang telah dimuat dalam video tersebut adalah fitnah, dan telah mencemarkan nama baiknya. Pernyataan tersebut disampaikan kepada liputanoke.com, Jumat (05/11/21) setelah kepulangannya dari luar daerah.
"fitnah keji, apa yang telah dituduhkan oleh mahasiswi saya itu benar-benar telah merusak nama baik saya. Demi Allah saya tidak melakukan itu (pelecehan seksual)," jelas SH.
SH menceritakan, dirinya menerima salah seorang mahasiswi untuk keperluan bimbingan. Pada saat itu, selain dirinya dengan mahasiswi juga ada orang lain, yaitu staffnya.
"Saat itu tidak hanya berdua, ada staff saya yang keluar masuk ruangan mengantar dan membawa berkas. Jadi semua tuduhan itu adalah bohong belaka," terang SH.
Atas tuduhan itu, SH merasa sangat dirugikan. Ia pun melaporkan instagram @komahi_ur dan mahasiswi bimbingannya berinisial L ke Mapolda Riau atas dugaan pencemaran nama baik. (*1/***)