Polres Inhu Amankan Kayu Ilegal Loging Puluhan Kubik

Kamis, 18 November 2021 | 12:10:19 WIB
INHU, LIPO - Menindaklanjuti Patroli udara Polda Riau yang dilaksanakan pada Senin (15/11/21) menyampaikan adanya temuan Ilegal loging  dibeberapa wilayah, salah satu nya di Kabupaten Indragiri Hulu, Kapolres Inhu gerak cepat menelusuri temuan tersebut. Alhasil berhasil menemukan Ilegal loging dengan barang bukti 50 Kubik Kayu dengan bentuk sudah di rakit dalam kanal sepanjang lebih kurang 300 meter.

Kapolres Inhu Akbp Bactiar Alponso S.I.K didampingi Kasat Reskrim AKP Firman Fadilah Sik, Kapolsek Rengat Barat Kompol B Kambise, Kabag Sabara, Kasat Intel dan para Kanit serta anggota menjelaskan, kronologis temuan 50 kubik kayu kepada awak media di lokasi area.

Tim satuan Satreskrim Polres Inhu turun ke area Margasatwa Kerumutan pada Selasa (16/11/21) pagi, yang di pimpin langsung AKP Firman Fadilah dan menelusuri menyisir kanal-kanal diduga dijadikan area keluarnya ilegal loging selama dua hari.

Namun sebelum sampai hutan Kerumutan tepatnya di Desa Redang, tim yang menginap seama dua hari dalam hutan menemukan kayu olahan siap jual berupa papan dengan barang bukti sebanyak 50 Kubik tanpa ada pelaku di lokasi temuan.

Dilokasi, Kapolres Inhu tidak mau buang waktu dengan temuan,langsung memerintahkan kepada anggota untuk mengamankan barang bukti tersebut ke daratan hingga malam hari.

"Sementara diperkirakan sebanyak 50 kubik kayu ditemukan di Lokasi, 25 Kubik dieksekusi ke daratan dan 25 kubik masih di lokasi besok dilakukan eksekusi karena malam jadi tidak semua kayu di naikan ke daratan," Ungkap Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso di area Lokasi Ilegal Loging malam hari, Rabu (17/11/2021).

"Untuk mengluarkan barang bukti cukup lama dari penemuan jam 11 pagi hingga jam 9 malam baru bisa sampai ke perairan sungai Indragiri dan untuk mengeksikusi juga dibantu masyarakat setempat namun saat penemuan barang bukti tidak ditemukan pelaku di lokasi," Kata Kapolres.

Tegas Kapolres, Untuk pelaku tetap akan diselidiki serta dilakukan pencarian siapa di balik semua ini dan barang bukti sementara nantinya akan di bawa ke markas polres inhu.

Lanjut Kasat Reskrim Akp Firman Fadilah Sik, dengan medan yang sangat exstrim tim menemukan barang bukti ilegal loging berupa Papan siap jual.

"Hasil temuan tersebut tim membawa barang bukti dari dalam kanal-kanal tersebut dari pagi hingga malam seperti ini, rakitan kayu ini sepanjang 300 meter," ungkap Kasat Reskrim. (*15)

Terkini