Polresta Pekanbaru Segera Panggil Terlapor Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Senin, 29 November 2021 | 21:06:38 WIB
ilustrasi/int
PEKANBARU, LIPO - Terlapor AR (20) pada kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur hingga saat ini belum panggil Satreskrim Polresta Pekanbaru untuk mintai keterangan. Hal tersebut dibenarkan Kasatreskrim Polresta Pekanbaru Kompol Juper Lumban Toruan, Senin (29/11/2021).

Juper mengatakan, pemanggilan terhadap terlapor akan dilakukan setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi.

"Hari ini (Senin) baru pemeriksaan saksi. Setelah saksi-saksi diperiksa baru langsung kita agendakan untuk periksa terlapor," Jelas Juper, Senin (29/11/2021) kepada awak media.

Disebutkan Juper, salah satu saksi yang akan diperiksa yaitu Ketua RT setempat, karena ikut melakukan penggrebekan di tempat di mana terlapor diduga melakukan pemerkosaan. 

Diberitakan sebelumnya, salah seorang pelajar SMP di Pekanbaru berusia 15 tahun, diduga menjadi korban pencabulan oleh anak tiri salah satu oknum anggota DPRD Kota Pekanbaru.

Terduga pelaku berisinial AR (20) memperdaya korban agar datang ke rumahnya di Jalan Mangga, Gg Baitturahman, Pekanbaru.

Sampai di sana, korban diajak bersetubuh. Namun saat menolak terduga pelaku AR mengancam akan mencekokinya dengan sabu. Hingga korban tak bisa melawan dan terjadi persetubuhan.

Atas kejadian ini orangtua korban dan anaknya mendatangai Mapolresta Pekanbaru untuk membuat laporan, Jumat (19/11/2021). (*1/***)

Terkini