Berawal Kirim Gambar Porno, Aksi Bejat Pemuda Terbongkar Gagahi Anak Majikan

Rabu, 01 Desember 2021 | 19:44:39 WIB
Pelaku Diduga Lakukan Perbuatan Cabul Diamankan Polres Inhu/LIPO
INHU, LIPO - Satreskrim Polres Inhu mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan perbuatan cabul anak bawah umur, Rabu (24/11/2021) pukul 18.30 WIB, di simpang Patokan Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap.

Pemuda berinisial NA (23) ini diduga menggagahi anak majikannya sendiri.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres, membenarkan telah mengamankan pelaku dugaan cabul dan persetubuhan anak bawah umur.

Dijelaskan Misran, kasus cabul dan persetubuhan anak bawah umur ini sebenarnya terjadi pada Ahad 10 Oktober 2021 silam, di rumah kebun milik orang tua korban. 

Korban sebut saja Mawar (13), masih duduk di bangku SLTP. Aksi bejat buruh panen sawit ini baru diketahui 15 November 2021 lalu, pukul 22.00 WIB.

Diceritakan, ketika itu ibu korban RH (46) warga salah satu Kecamatan di Kabupaten Bengkalis masuk ke kamar korban karena handphone korban berdering, sementara korban terlelap tidur. Naluri sang ibu seketika merasakan ada hal aneh terhadap anaknya.

Ibu korban mengambil handphone yang sedang berdering itu, kemudian menjawab panggilan, namun tiba-tiba sambungan terputus.

Lalu saat itu, ibu korban membuka pesan gambar yang masuk ke handphone anaknya via aplikasi WhatsApp, ternyata gambar itu adalah gambar porno yang dikirim pelaku. Kontan saja ibu korban naik pitam, lalu membangunkan korban dan bertanya siapa yang mengirim gambar porno itu.

Dengan gugup dan menangis terisak, korban menjawab jika yang mengirim foto itu adalah NA, buruh sawit yang bekerja di kebun orang tuanya. Korban terus menangis seperti trauma dan takut, sebab ketika melakukan hal terlarang itu, pelaku sempat mengancam akan membunuh korban jika menceritakan perbuatan pelaku itu.

Kemudian, ibu korban membujuk agar korban menceritakan apa saja yang telah dilakukan NA.

Setelah agak tenang, korban bercerita jika saat mereka ke Desa Pesajian untuk memanen buah kelapa sawit, 10 Oktober 2021 lalu, ketika itu korban sedang sendirian di rumah dalam kebun, sedangkan orangtuanya berada dalam kebun melihat panen kelapa sawit.

Pelaku datang dan masuk ke dalam rumah, lalu berbuat tidak senonoh pada korban serta melakukan hubungan seperti suami istri. 

Setelah melepaskan hasrat bejatnya, pelaku kembali masuk kedalam kebun untuk bekerja dan sempat mengancam korban.

Mendengar pengakuan Mawar, ibu korban sangat meradang, lalu melapor ke Mapolres Inhu untuk melaporkan kejadian yang dialami anaknya.

Setelah menerima laporan dari orang tua korban, personel unit II PPA Satreskrim Polres Inhu yang dipimpin Kanit II Unit PPA Satreskrim Polres Inhu turun kelapangan untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.

Hingga akhirnya, Rabu 24 November 2021, tim mendapat informasi jika pelaku ada di Desa Pesajian. Unit II PPA Satreskrim Polres Inhu dibantu personel Polsek Peranap langsung menuju Desa Pesajian.

Sekitar pukul 18.30 WIB, tim gabungan berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial NA disebuah warung di simpang Patokan Desa Pesajian. 

NA mengakui semua perbuatan bejatnya terhadap anak bawah umur yang saat ini masih trauma dengan kejadian tersebut.

"Pelaku sudah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," tutup Misran. (*15)

Terkini