Harapan Andi Putra Bebas Kandas, Hakim Menangkan KPK di Sidang Prapid

Senin, 27 Desember 2021 | 13:38:53 WIB
Andi Putra/int
JAKARTA, LIPOHarapan Bupati Kuansing Nonaktif, Andi Putra (AP) memenangkan gugatan KPK RI Kandas. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak keberatan yang diajukan Andi Putra terkait proses penyidikan kasus dugaan suap perpanjangan izin HGU Perkebunan  sawit.

"Oleh karena penetapan tersangka, penyitaan, dan penahanan yang dilakukan oleh termohon telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan, maka permohonan pemohon ditolak untuk seluruhnya," kata Mardison membacakan putusan pada Sidang Pembacaan Putusan Sidang Praperadilan, Senin (27/12/21) di Jakarta Selatan. 

KPK dinilai mampu membuktikan proses penyidikan yang dilakukan terhadap Andi Putra telah sesuai Undang-Undang KPK dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Sehingga Pengadilan berpendapat termohon (KPK) dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon kepada pemohon sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. 

Diberitakan sebelumnya, pada kasus ini KPK telah menetapkan dua terangka sebagai tersangka, Yaitu Andi Putra dan Sudarso.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*1/ANT) 

Terkini