Kembali Tersandung Kasus, Bahar Bin Smith Ditahan Polisi

Rabu, 05 Januari 2022 | 11:09:37 WIB
JAKARTA, LIPO - Polisi telah menetapkan Bahar Bin Smith sebagai tersangka, dan melakukan penahanan pada Senin (3/1/2022) kemarin. 

Bahar Bin Smith kembali tersandung kasus, kali ini kasus dugaan ujaran kebencian. Dalam kasus ini Bahar Bin Smith tidak sendirian. Ia bersama dengan TR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Atas penetapan tersangka dan penahanan tersebut, Polri mempersilakan para pihak yang tidak menyetujui untuk menempuh upaya hukum. 

"Artinya kalau ada pihak-pihak lain yang merasa keberatan tentunya bisa menempuh secara jalur hukum," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., kepada media, Selasa (4/2/2022).

Karo Penmas bahwa menegaskan pihaknya telah bertindak profesional, prosedur, transparan, objektif dan akuntabel dalam mengusut kasus yang menjerat Bahar Bin Smith itu.

Jenderal Bintang Satu itu juga menegaskan bahwa pihaknya sudah sangat transparan dan tidak menutupi penyidikan atas kasus Bahar Bin Smith.

"Artinya apa yang kita lakukan sesuai dengan prosedur, sesuai dengan mekanisme. Seperti kita sampaikan penyidikan terhadap BS ini dilakukan dengan profesional dan objektif," Jelas Karo Penmas Divhumas Polri itu.

Polisi menyebut telah mengantongi cukup bukti untuk menjerat Habib Bahar.

"Iya, setelah pemeriksaan sudah didapatkan bukti cukup. Ditingkatkan statusnya dan menjadi tersangka dan selarang ditahan," jelas Kabid Humas Polda Jabar, Kombes. Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., Selasa (4/1/2022).

Habib Bahar bakal mendekam di sel tahanan Polda Jawa Barat. Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP. (*1/tbn) 

Terkini