Berkas Perkara Penyuap Bupati Kuansing Nonaktif Dilipahkan ke Pengadilan

Rabu, 05 Januari 2022 | 20:09:42 WIB
JAKARTA, LIPO - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kuansing Nonaktif Andi Putra dan pihak perusahaan Sudarso memasuki babak baru.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. 

Sudarso diduga memberikan suap kepada Andi Putra terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) sawit di Kuansing. JPU telah merampungkan surat dakwaan terhadap Sudarso.

"Hari ini Jaksa KPK Rio Frandy telah melimpahkan berkas perkara terdakwa Sudarso (General Manager PT AA) ke Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (05/01/2022).

Dikatakan Ali, dengan dilimpahkannya berkas perkara ke pengadilan maka penahanan terhadap Sudarso jadi kewenangan hakim. Namun, penahanan Sudarso masih dititipkan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan dari Ketua Pengadilan dan juga penetapan hari sidang pertama dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang Ali.

Ali mengatakan, Sudarso didakwa dengan dakwaan, Kesatu : Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Atau Kedua: Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Diberitakan sebelumnya, pada kasus ini KPK telah menetapkan dua orang tersangka, Yaitu Andi Putra dan Sudarso.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT Adimulia Agrolestari yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yang dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024, salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU adalah dengan membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dari HGU yang diajukan.

Adapun lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT Adimulia Agrolestari yang dipersyaratkan tersebut terletak di Kabupaten Kampar, Riau di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuansing.

Agar persyaratan tersebut dapat terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Andi Putra dan meminta kebun kemitraan PT Adimulia Agrolestari di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, Sudarso dan Andi Putra bertemu. Andi Putra menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen Kredit Koperasi Prima Anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp2 miliar.

Sebagai tanda kesepakatan, pada September 2021 diduga telah dilakukan pemberian pertama oleh Sudarso kepada Andi Putra uang sebesar Rp500 juta. Selanjutnya pada Oktober 2021, Sudarso diduga kembali menyerahkan uang sekitar Rp200 juta kepada Andi Putra.

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan Andi Putra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.(*1) 

Baca: Melalui Gowes, Danrem 082/CPYJ Pantau Kondisi Wilayah

Terkini