Polisi Ringkus Pelaku Jualan Online, Ternyata Dagangan Hasil Nguras Barang di Plaza

Rabu, 12 Januari 2022 | 16:09:06 WIB
INHU LIPO - Hati-hati bila belanja online lewat media sosial, bisa jadi yang dijual adalah barang hasil curian atau tindak pidana. 

Seperti kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di Rengat, Inhu, Riau, hasil membongkar toko pakaian di plaza Rengat yang secara online,sehingga dengan mudah pelaku bisa diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu.

Dua orang pelaku Curat itu, ZK alias Epi (62), dan YH (37) seorang ibu rumah tangga. Keduanya arga Desa Kampung Pulau dibekuk tim Opsnal Polres Inhu, Senin 10 Januari 2022 malam sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Rabu 12 Januari 2022 siang membenarkan kasus Curat yang terjadi disalah satu toko pakaian plaza Rengat tersebut.

Awal kejadian, jelas Misran, Sabtu 10 Januari 2022, pukul 11.30 WIB, korban atau pemilik toko, Edi Syaputra (36) ditelepon oleh rekannya Edi Kumis(35). Edi mengabarkan jika toko milik korban yang berada dilantai dua plaza Rengat telah dibongkar maling.

Mendapat kabar tak baik itu, korban bergegas menuju tokonya. Dan benar saja, pintu toko telah terbuka, gembok dirusak, ketika dicek ternyata banyak barang-barang dagangannya serta benda berharga lain didalam toko itu yang hilang.

Jika dikalkulasikan, total kerugian korban mencapai Rp 15 juta. Sebab ratusan lembar pakain seperti jaket, baju anak-anak telah raib, bahkan 2 unit speaker dan DVD player juga hilang. 

Selang beberapa jam setelah melapor ke Polres Inhu, korban membuka akun media sosial Facebook dan melihat berbagai postingan teman Facebooknya.

Perhatiannya langsung tertuju pada salah satu postingan atas nama Redni, yang menjual jaket dan baju anak-anak. Korban merasa tidak asing dengan pakaian tersebut. Lalu, korban pura-pura tertarik dan ingin membeli pakaian itu, kemudian korban datang kerumah Redni. Kepada korban, Redni mengaku jika barang-barang itu dari YH  yang minta tolong dijualkan secara online.

Informasi itu disampaikan korban ke Polres Inhu, atas instruksi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Firman Fadhila S.I.K, M.M, dengan sigap, tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu menuju rumah YH di Desa Kampung Pulau, tim berhasil mengamankan YH dan ZK alias Epi.

Kedua pelaku mengakui telah membongkar toko pakaian milik korban dan mengambil ratusan lembar pakain, speaker aktif dan DVD player.

Selain dua orang pelaku, tim juga mengamankan 203 lembar baju kaos, jaket dan baju anak, 1 unit sepeda motor jenis Honda Revo yang digunakan YH, 1 unit sepeda motor merek Honda Beat yang digunakan ZK alias Epi, uang hasil penjualan pakaian curian Rp 550 ribu, 2 unit speaker aktif dan 1 DVD player serta barang bukti lainnya. (*15)

Baca:Berikut Nama Pengurus PBNU 2022-2027, Gus Yahya: Sedikit Lebih Gemuk, Ini Alasannya


Terkini