Seorang Karyawan Swasta di Kuansing Ditangkap Satuan Reserse Polres

Jumat, 14 Januari 2022 | 18:07:44 WIB
KUANSING, LIPO - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, kembali mengamankan 1 orang laki-laki diduga penyalahgunaan narkotika yang bernama inisial S (48), Karyawan Swasta,  di Desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis ( 13/01/2022) sore. 

S ditangkap di di rumahnya di desa Banjar Guntung Kecamatan Kuantan Mudik Kabupaten Kuantan Singingi, pada Kamis (13/01/22), sejumlah barang bukti turut diamankan. 

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik M.Si, saat dihubungi wartawan melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH MH, mengatakan, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan bahwa pelaku sudah sering melakukan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di daerah tersebut.

"Perbuatan pelaku mengedarkan narkotika jenis shabu dengan didukung barang bukti yang ada, maka diduga telah melanggar undang undang, sebagaimana dalam Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 th 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," ujar PJ Nababan. (*14/rls) 



Terkini