Buronan Kasus Tipikor Kredit Fiktif Rp27 Miliar Berhasil Ditangkap Tim Tabur Kejaksaan

Selasa, 01 Februari 2022 | 00:16:22 WIB
Buronan Kasus Tipikor Kredit Fiktif/int
LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara berhasil menangkap buronan dengan status Tersangka, pada Minggu (30/01/2022). 

Tersangka W merupakan Mantan Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan, telah ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011. 

Berdasarkan perhitungan akuntan publik, dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan Tahun 2011 yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85.

Akibat perbuatannya, Tersangka W dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kapuspenkum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, tersangka W diamankan di rumah kontrakannya yang beralamat di Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari Bandung Jawa Barat, karena ketika ditetapkan sebagai Tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

"Tersangka W tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut sebanyak 3 (tiga) kali dan karenanya kemudian yang bersangkutan dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 31 Desember 2018," terang Leonard.

Disebutkan, tersangka W diketahui melarikan diri dan berpindah-pindah tempat mulai dari Medan, Jambi lalu ke Jakarta hingga berakhir di rumah kontrakannya yang berada di Kota Bandung. 

Saat dilakukan pengamanan, Tim Tabur dibantu oleh Ketua RT, Ketua RW dan tokoh masyarakat setempat, dan juga Tersangka W tidak melakukan perlawanan. 
Selanjutnya Tersangka segera dibawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari kedepan sejak Tersangka dilakukan penahanan.

Dalam perkara ini, 3 orang telah ditetapkan sebagai Tersangka, dimana 2 orang Tersangka sudah menjalani persidangan.

"Tersangka W akan segera disidangkan atas perbuatannya menyalahgunakan wewenang dan jabatannya sebagai Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan," Kata Leonard.

Melalui program Tabur Kejaksaan, kami menghimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*1/***)


BACA:Jaksa Agung RI Meradang, Sorot Jaksa Main Proyek dan Bergaya Hidup Mewah


Terkini