Ketua KONI Kampar Kembali Mangkir dari Panggilan Penyidik Kejati Riau

Rabu, 02 Februari 2022 | 18:21:21 WIB
Ilustrasi/int
LIPO - Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kampar, Surya Darmawan, kembali mangkir dari panggilan Kejati Riau, Rabu (02/02/22). 

Sesuai jadwal, Surya diperiksa hari ini hari ini (Rabu) sebagai tersangka pada perkara dugaan korupsi proyek pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang. 

Dikatakan Aspidsus Kejati Riau, Tri Joko, melalui Kasi Penyidikan, Rizky Rahmatullah, hingga sore Surya tak kunjung hadir menemui penyidik untuk memberikan keterangan. 

"Sampai detik ini tidak datang," ujar  Rizky Rahmatullah.

Karena dinilai tidak kooperatif, Pihak penyidik akan mengkaji langkah selanjutnya untuk menyikapi Surya Darmawan, termasuk kemungkinan didaftarkan sebagai DPO. 

"Usulannya, ditetapkan DPO," tegas Rizky.

"Selama ini panggilan sudah disampaikan secara patut dan sah. Panggilan terakhir kemarin," kata Rizky.

Surya Darmawan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (27/1/2022). Ia diduga berperan mengatur pemenang tender proyek sehingga dimenangkan oleh PT Gemilang Utama Allen. Selain itu, jaksa penyidik juga menemukan adanya aliran dana kepada Surya Darmawan dari proyek bermasalah tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, jaksa penyidik sudah menetapkan empat tersangka. Penetapan tersangka pertama dilakukan pada Mayusri selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Rif Helvi, Team Leader Management Konstruksi (MK) atau Pengawas pada pembangunan ruang instalasi rawat inap di RSUD Bangkinang pada Jumat (22/11/2021).

Dari pengembangan penyidikan, jaksa penyidik menetapkan Surya Darmawan sebagai tersangka. Terbaru, status tersangka disematkan kepada Emrizal, Project Manager pembangunan ruang instalasi rawat inap tahap III di RSUD Bangkinang.

Emrizal juga lebih dari enam kali mangkir untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Dia masuk DPO saksi dan berhasil diamankan di mess PT Sega di Nusukan Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta, Jawa Tengah, Senin (31/1/2022) pagi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Diketahui, kegiatan pembangunan ruang Irna tahap III di RSUD Bangkinang dilakukan dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Kementerian Kesehatan. Pagu anggaran Rp46.662.000.000.

Kegiatan pembangunan dilaksanakan oleh PT Gemilang Utama Allen selaku pemenang lelang dengan nilai kontrak sebesar Rp46.492.675.038. Perusahaan ini diduga pinjam bendera. Management Konstruksi (pengawas) dilaksanakan oleh PT Fajar Nusa Konsultan selaku pemenang lelang.

Sampai dengan berakhirnya jangka waktu pelaksanaan 22 Desember 2019 sesuai kontrak, pekerjaan tidak dapat diselesaikan penyedia. Selanjutnya dilakukan perpanjangan waktu 90 hari kalender (sampai 21 Maret 2020) yang dituangkan dalam Addendum Perjanjian Pelaksanaan Pekerjaan. Akan tetapi pembangunan tetap tidak dapat diselesaikan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik oleh ahli fisik terdapat item-item pekerjaan sesuai kontrak yang tidak dikerjakan oleh penyedia. Seperti kamar mandi, lift yang belum dikerjakan, ada beberapa item yang tidak sesuai spek.

Dari perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor diperoleh nilai kerugian sebesar Rp8.045.031.044,14. Audit dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau. (*1/CKP) 

Terkini