Kasus Suap Izin HGU Kebun Sawit, Andi Putra Divonis 5 tahun 7 Bulan Penjara

Rabu, 27 Juli 2022 | 17:18:29 WIB
Ilustrasi/int
LIPO - Bupati Kuansing Non aktif, Andi Putra, divonis 5 tahun 7 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (27/07/22). 

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Andi Putra selama 5 tahun 7 bulan," Kata Hakim Ketua.

Selain hukuman penjara, Andi Putra juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta.

"Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan badan selama 4 bulan," ujar Dahlan.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Sebelumnya, JPU menuntut Andi Putra dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan (8,5 tahun). Andi Putra juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp400 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan.

Selain itu, JPU juga meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, terhitung sejak Andi Putra selesai menjalani pidana.

Pada sidang yang digelar kali ini, Majelis hakim menilai, Andi Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar tindak pidana korupsi. 

Menurut hakim vonis itu telah sesuai dengan dakwaan alternatif ke satu JPU, yakni Pasal 12 Huruf A Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Junto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Andi Putra dinilai menerima suap dari PT Adimulia Agrolestari Rp500 juta. Uang suap tersebut untuk kepentingan pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit perusahaan. 

Atas vonis hakim tersebut, baik JPU maupun Andi Putra bersama penasehat hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama 7 hari ke depan.

"Sidang kita tutup. JPU maupun terdakwa diberi waktu selama 7 hari kedepan, untuk berpikir, apakah menerima atau menyatakan banding," Kata Hakim Ketua. (*1/***)

Terkini