Terima Hasil Audit, Kejati Banten Buru Aset Dua Tersangka Kasus Tipikor di Bank Banten

Sabtu, 03 September 2022 | 09:49:24 WIB
ilustrasi/ins

LIPO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menerima hasil perhitungan akhir kerugian keuangan negara terkait penanganan perkara dugaan Tipikor Pemberian Fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK), dan Kredit Investasi (KI) oleh Bank Banten Kepada PT. Harum Nusantara Makmur (PT. HNM) pada 2017.

Hasil perhitungan akhir kerugian keuangan negara tersebut diterima langsung Kepala Kejaksaan Tinggi Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pada Jumat (02/09/2022), bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Banten.

Disampaikan Leonard, berdasarkan Hasil Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara disimpulkan, telah terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya sebesar Rp. 186.555.171.975,95.

"Besarnya Jumlah Kerugian Keuangan Negara tersebut meliputi jumlah Kerugian Keuangan Negara Denda Tunggakan Pokok dan Bunga KMK I s.d. IV, ditambah Kerugian Keuangan Negara Jumlah Sisa Tagihan Pokok, Denda Tunggakan Pokok dan Bunga Kredit Investasi," Ucap Leonard.

Bahwa dengan telah diterimanya Laporan Auditor Independen tentang Pelaksanaan Audit Investigatif Penghitungan Kerugian Keuangan Negara, maka segera dapat dirampungkan berkas perkara untuk dilakukan penelitian secara formil dan Materiil oleh Tim Jaksa Penuntut Umum.

"Mengingat besarnya Kerugian Negara tersebut, Tim Penyidik terus secara optimal menelusuri aset dan keuangan para Tersangka serta melakukan penyitaan guna mengupayakan pengembaliannya, dan Tim Penyidik juga sedang melakukan pengumpulan alat bukti dalam upaya penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," Kata mantan Kapuspenkum Kejagung RI tersebut.

Leo Simanjuntak (Kajati Banten) juga mengharapkan pada masyarakat Banten kiranya dapat mendukung penegakan hukum kasus Bank Banten serta upaya Kejaksaan Tinggi Banten dalam mendukung upaya Restrukturisasi dan Penguatan Bank Banten sebagai Bank yang sehat dan dipercaya Masyarakat.

Pada kasus ini Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan dua tersangka, yakni tersangka SDJ dan tersangka RS.

Penetapan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : B-1436/M.6/Fd.1/08/2022.

Tersangka SDJ selaku Kepala Divisi Kredit Komersial Bank Banten, sementara TS selaku Plt Pimpinan Kantor Wilayah Bank Banten DKI Jakarta 2017.

Kepada keduanya dilakukan penahanan. Untuk tersangka SDJ dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Serang, sementara tersangka RS dilakukan penahanan di Rutan Kelas II Pandeglang.

Alasan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Pasal 21 Ayat 1 KUHAP, kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

"Alasan lainnya berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 huruf a KUHAP, tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih," tukas Leonard. (*1)

BACA:Kejaksaan Agung Terima Surat Penetapan 6 Tersangka pada Kasus Sambo

Terkini