Kasus Suap Bos Duta Palma Grup Surya Darmadi Segera Diserahkan ke Kejagung

Sabtu, 10 September 2022 | 11:27:57 WIB
Surya Darmad/okz

JAKARTA, LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menyerahkan kasus korupsi suap pemimpin PT Palma Group yakni Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Diketahui, Surya Darmadi tengah berperkara di KPK dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT Duta Palma Group tahun 2014. Mengingat saat ini Surya Darmadi berperkara di Kejaksaan Agung, KPK mengaku tengah memikirkan pelimpahan berkas tersangka korupsi Surya Darmadi ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Sebenarnya kalau menurut saya, lebih enak kami limpahkan ke Kejagung. Karena mereka lebih komprehensif untuk Pasal 2 maupun Pasal 3 nya. Dan untuk pembuktian suap kan lebih sederhana," ujar Deputi Bidang Penindakan KPK, Karyoto kepada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Menurutnya, pelimpahan kasus tersebut agar nantinya dalam proses penyidikan tidak terjadi timpang tindih antara lembaga yang menangani perkara tersebut.

"Dan barangkali nanti, jangan sampe nanti justru kegiatan kami sama-sama penyidik saling tumpang tindih itu nggak elok. Nanti akan kami sampaikan kepada Deputi Korsup untuk memfasilitasi ini," jelasnya.

Ia pun mengatakan, usulan tersebut pun disambut positif oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata untuk dilakukan penyerahan perkara kepada Kejagung.

"Kalau saya, Pak Alex pun sependapat. Lebih baik dilimpahkan, mana yang lebih komprehensif, saya rasa di kejaksaan lebih komprehensif," katanya.(lipo*3/okz)

Terkini