LIPO - Hampir 3 bulan publik tanah air disuguhkan berbagai cerita haru biru terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Kasus ini pun terus bergulir, dan telah sampai ke Kejaksaan untuk disidangkan bila berkas sudah dianggap lengkap.
Tak tanggung-tanggung, untuk mengawal kasus yang menghebohkan ini, pihak Kejaksaan menyiapkan 43 Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, pada kasus ini JAM PIDUM Kejaksaan Agung telah menerima Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka dari Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri atas nama 1 orang Tersangka, yaitu Tersangka FS.
"Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, JAM PIDUM Kejaksaan Agung telah menunjuk 43 orang JPU. Surat Perintah Penunjukan JPU (P-16,red) sudah diterbitkan," Jelas Ketut, pada Senin (12/09/22).
Ketetapan FS sebagai tersangka berdasarkan Surat Pemberitahuan Ketetapan Tersangka Nomor: B / 784 / IX / RES.2.5 / 2022 / Dittipidsiber tanggal 01 September 2022.
Sejauh ini, penyidik telah menetapkan 7 orang Tersangka yaitu Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka BW, Tersangka HK, Tersangka AN, Tersangka IW, dan Tersangka FS.
Tersangka FS terkait dalam dugaan tindak pidana melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya dan/atau dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik milik orang lain atau milik publik dan/atau menghalangi, menghilangkan bukti elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 jo. Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) jo. Pasal 32 ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*1)