Uang Parkir Dipungut Tapi Minim Tanggungjawab, Ipemaru Desak Pj Wako Pekanbaru Evaluasi Kadishub & UPT Perparkiran

Senin, 12 September 2022 | 22:04:34 WIB
Spanduk Protes Ipemaru/ist

LIPO - Adanya kenaikan tarif parkir tepi jalan umum mengundang reaksi dikalangan masyarakat, terkhusus Mahasiswa Kota Pekanbaru (Ipemaru).

"Dengan kondisi sekarang tidak tepat rasanya Dishub menaikkan harga parkir, karena banyak masyarakat yang sangat merasakan dampak kenaikan parkir, dimana dulu hanya 1000, sekarang sudah menjadi 2000 untuk sepeda motor. Apalagi kenaikan upah parkir ini hampir serentak dengan kenaikan harga BBM, tentu juga menaikkan harga barang barang pokok, namun penghasilan masyarakat tetap tak ada kenaikan," Sandy Putra Meira Sekretaris IPEMARU, Senin (12/09/22).

Menurut hemat Ipemaru, kenaikan tarif parkir ini sangat berdampak dengan masyarakat. Anggota DPRD Kota Pekanbaru yang diharapkan sebagai penyambung lidah masyarakat terkesan tidak peduli.

"Ketua dewan yang baru diam saja ketika adanya kebijakan yang bisa merugikan masyrakat? Ketua dprd kota takut?" Tanya Sandy Putra Meira,

Sesuai dengan kajian Bidang Sosial dan Politik Ipemaru, diketahui kenaikan tarif parkir ini sesuai dengan peraturan walikota (perwako) Pekanbaru no. 41 tahun 2022 tentang perubahan atas peraturan Walikota Pekanbaru No. 148 tahun 2020, tentang tarif layanan parkir pada UPT Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru sebagai badan layanan umum daerah. Perwako ini tertanggal 9 Mei 2022 ditandatangani oleh walikota Pekanbaru sebelumnya.

"Inikan kebijakan Walikota yang sebelumnya, jika kebijakan ini mendapatkan berbagai penolakan ya dievaluasi, bukan diteruskan apalagi diterapkan, lalu kita telusuri bahwasanya ada ketidaksinkronan Dishub dengan pengelola parkir terkait tanggung jawab jika ada kehilangan," Pungkasnya. (*3)

 

Baca:Rasa tak Nyaman Warga Pekanbaru Memuncak, Tim Advokat Pejuang Riau Akan Gugat Proyek IPAL

Terkini