Rasa tak Nyaman Warga Pekanbaru Memuncak, Tim Advokat Pejuang Riau Akan Gugat Proyek IPAL

Rasa tak Nyaman Warga Pekanbaru Memuncak, Tim Advokat Pejuang Riau Akan Gugat Proyek IPAL
Tim Advokat Pejuang Riau Saat Siaran Pers/Ist

LIPO - Tim Advokat Pejuang Riau akan melayangkan somasi terhadap Kementrian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah ( BPPW ) Riau, Direktur PT. Wijaya Karya, dan Direktur PT. Hutama Karya. Hal itu disampaikan Juru Bicara (Jubir), Suroto, pada Senin (12/09/22), usai menerima Surat Kuasa dari sejumlah elemen masyarakat.

Suroto mengatakan, masyarakat Kota Pekanbaru saat ini sangat mengeluhkan proyek instalasi pembuangan air limbah (IPAL) yang dikerjakan oleh PT. Wijaya Karya dan PT. Hutama Karya yang diduga telah menyebabkan kerusakan pada jalan-jalan yang ada di Kota Pekanbaru.

"Kondisi sekarang dibeberapa titik jalan di Pekanbaru masih ada yang dalam tahap pengerjaan dan di banyak titik lain pekerjaan IPAL sudah selesai tapi jalan dibiarkan dalam keadaan rusak dan buruk, kondisi ini tentu menimbulkan ketidaknyamanan dan kerugian pada pengguna jalan, para pedagang dan masyarakat sekitar lokasi pekerjaan," Jelas Suroto kepada wartawan.

Suroto mengaku telah mengantongi Surat Kuasa dari beberapa organisasi masyarakat di antaranya Forum Pekanbaru Kota Bertuah, Pemuda Milenial Pekanbaru, Lira Kota Pekanbaru, Aliansi Mahasiswa dan Pelajar Riau ( AMPR ), Barisan Anak Melayu ( BAM ) Riau dan Sdr. Renaldy Azhar.

"Berdasarkan Surat Kuasa yang diberikan, kami Tim Advokat Pejuang Riau dalam sehari dua hari ini akan menyampaikan somasi, dalam waktu paling lama 4 hari setelah somasi diterima agar pihak-pihak terkait tersebut memenuhi tuntutan kami," Tegasnya.

Adapun Tuntutan Tim Advokat Pejuang Riau:
1. Agar melakukan perbaikan jalan – jalan yang rusak akibat pekerjaan pembangunan IPAL sampai kondisi jalan tersebut kembali baik dan nyaman dilintasi.

2. Agar titik-titik pembangunan IPAL yang masih dalam pengerjaan untuk segera diselesaikan, dengan menempatkan petugas sebagai pengatur lalu lintas utamanya pada jam-jam padat kendaraan.

3. Meminta agar para pedagang/pemilik usaha yang terdampak dari pembangunan proyek IPAL untuk di data dan diberikan kompensasi yang layak.

4. Meminta kepada pelaksana proyek/Instansi terkait untuk memberikan photo copy kontrak pekerjaan dan perizinan yang dimiliki dalam melakukan pekerjaan pembangunan IPAL tersebut, hal ini sebagai perwujudan keterbukaan informasi publik.

Jika tuntutan ini tidak dilaksanakan kata Suroto, maka Tim Advokat Pejuang Riau akan mengambil langkah hukum dengan melaporkan pelaksana dan penanggungjawab pekerjaan IPAL tersebut ke Polda Riau atas tuduhan melanggar pasal 63 poin 1 Undang-undang nomor 38 tahun 2004.

"Dimana Pasal 63 poin 1 Undang-undang nomor 38 tahun 2004 itu menyebutkan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 bulan atau denda paling banyak 15 Milyard," Ucapnya.

Selain itu disebutkan, Tim Advokat Pejuang Riau akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap pihak-pihak terkait dan mengajukan tuntutan ganti rugi baik secara meterill maupun immateriil. (*1)

 

Baca:Ratusan Mahasiswa UIR di Riau Demo Tolak Kenaikan BBM

Ikuti LIPO Online di GoogleNews

Berita Lainnya

Index