LIPO - Jaksa Kejari Dumai menuntut pidana mati terhadap 5 terdakwa dalam kasus narkotika 116 kilogram, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Dumai, pada Rabu (14/09/22).
Lima orang yang menjadi terdakwa adalah Edi Pranata Als Mat Als Acau, Al Jufri, Yopi Topia, Roni Alfindo, dan Rio Saputra.
Barang bukti narkotika yang berhasil diamankan dari para terdakwa berjumlah 166 Kg Sabu, dan 18 bungkus plastik bening berisi tablet segitiga warna biru dan merah mengandung Narkotika pFPP (paraFluorofenilpiperazin), dengan total berat keseluruhan ± 5.657,26 gram atau 16.568 butir, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa, telah terbukti bahwa Terdakwa Edi Pranata Als Mat Als Acau memasok 120 bungkus yang disimpan di dalam 4 buah karung dengan total berat keseluruhan ± 128.827,2 gram.
Terdakwa Al Jufri dan Terdakwa Yopi Topia memasok 10 bungkus Narkotika seberat 10.562,6 gram.
Terdakwa Roni Alfindo dan Terdakwa Rio Saputra memasok 11 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau berisi kristal bening mengandung narkotika jenis shabu dengan total berat keseluruhan 11.266,7 gram, 25 bungkus plastik kemasan teh cina berisi kristal
bening yang mengandung narkotika dengan total berat 25.603,7 gram dan 18 bungkus plastik bening berisi
tablet segitiga warna biru dan merah mengandung narkotika pFPP (paraFluorofenilpiperazin) total berat keseluruhan 5.657,26 butir.
Para terdakwa menurut Jaksa telah terbukti melakukan tindak pidana Narkotika yang diatur dalam Pasal 114 (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman terberat berupa pidana mati. (*1/***)