LIPO - Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, dipecat dari Polri. Mantan Kadiv Propam itu tetap dipecat setelah Komisi Etik menolak banding atas putusan KKEP yang memutuskan Ferdy Sambo disanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, menjelaskan, Ketua dan anggota komisi banding setelah bermusyawarah, memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo
"Satu menolak permohonan pemohon banding," kata Agung Budi Maryoto, di Mabes Polri, pada Senin (19/09/22).
"Dua, menguatkan putusan sidang komisi kode etik Polri nomor MT/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Ferdy Sambo," lanjutnya.
Selain itu, komisi banding juga menjatuhkan sanksi pemecatan Ferdy Sambo dari Polri.
"Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku melanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri," ujarnya.
Sidang banding digelar pada Senin (19/09/22), dipimpin oleh Irwasum sekaligus ketua Timsus Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto. Agung didampingi 4 orang jenderal bintang 2 dalam membahas memori banding Ferdy Sambo.
AsSDM Kapolri punya waktu 5 hari untuk mengurus administrasi pemecatan Ferdy Sambo.
Polri menegaskan, setelah adanya putusan sidang ini, tidak ada lagi upaya hukum yang bisa mengubah putusan. Sebab, hasil banding sifatnya final dan mengikat. (*1)
Sumber: kumparan.com