Lari ke Singapura Lalu Sembunyi di Negeri Jiran, Terpidana Mafia Tanah Akhirnya Menyerahkan Diri

Senin, 26 September 2022 | 17:36:08 WIB
Terpidana Handoko Lie/Foto: Humas Kejagung

LIPO - Terpidana Handoko Lie akhirnya memutuskan menyerahkan diri setelah 6 tahun bersembunyi dari kejaran Kejaksaan. Handoko melarikan diri ke Singapura dan menetap di Malaysia. 

Pada Jumat (23/09/22), Handoko yang merupakan terpidana mafia tanah memilih menyerahkan diri ke tim Tabur Kejaksaan sekira pukul 15:30 WIB.

Diceritakan Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, bahwa Handoko dalam perkara mafia tanah. 

"Menyerobot lahan milik PT Kereta Api Indonesia (persero) sebanyak 2 blok di Jalan Jawa Gang Buntu Medan dan digunakan oleh Terpidana untuk membangun properti berupa apartemen, mall, serta rumah sakit," Kata Ketut dalam keterangan tertulisnya kepada liputanoke.com, ada Senin (26/09/22).

Disebutkan Ketut, akibat perbuatannya tersebut, Negara dirugikan kurang lebih sebesar Rp 187 Miliar. 

Pada saat Terpidana akan dieksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1437 K/ Pid.sus/2016 yakni dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda sebesar Rp1 Miliar rupiah, serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 187.815.741.000.

Selama ini, Tim Tabur Kejaksaan Agung terus melakukan pemantauan terhadap keberadaan Terpidana Handoko, dan mengimbau kepada Terpidana untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

"Setelah dilakukan komunikasi secara intensif, Terpidana akhirnya bersedia menyerahkan diri dan Tim Tabur Kejaksaan Agung segera menjemput Terpidana sekitar pukul 15:30 WIB," Jelas Ketut. 

Setelah dilakukan pemeriksaan dan eksekusi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung, Terpidana direncanakan akan dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Salemba untuk menjalani pidana. (*1)

Terkini