Terlibat Curanmor & Masuk DPO, Residivis Kambuhan Ini Ternyata Miliki Senpi Jenis FN

Jumat, 30 September 2022 | 16:34:57 WIB
Pelaku saat Diamankan/F: Humas Polres Inhu

INHU, LIPO - Kepolisian Sektor (Polsek) Batang Gansal, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terpaksa mengamankan seorang laki-laki paruh baya yang juga residivis kasus pencurian. Pasalnya, dia kedapatan memiliki dan menyimpan 1 pucuk Senjata Api (Senpi) jenis FN tanpa izin.

Tersangka berinisial JM alias Ngin alias Budi (49), merupakan warga Simpang Korindo Desa Ringin Kecamatan Batang Gansal, diamankan unit Reskrim Polsek Batang Gansal pada Rabu (28/09/2022),sekitar pukul 20.30 WIB, di Sungai Gansal.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (30/09/2022) siang, membenarkan pengungkapan kasus kepemilikan senjata api tanpa izin tersebut.

Berdasarkan laporan situasi Polsek Batang Gansal, jelas Misran, Rabu 28 September 2022, pukul 19.30 WIB, Kapolsek Batang Gansal, Ipda Donni Widodo Siagian, S.H mendapat informasi dari masyarakat, ada salah seorang warga yang sedang berada di Sungai Gansal diduga memiliki dan membawa senjata api.

Setelah diselidiki, Kapolsek menginstruksikan anggotanya untuk turun kelapangan. 

Selang beberapa saat dilapangan, tim Reskrim Polsek Batang Gansal telah mengantongi satu nama yang diduga membawa dan memiliki senjata api, yakni JM alias Ngin alias Budi. 

"Ketika itu, tersangka berada di sungai sedang memegang senjata api jenis FN," Kata Misran.

Karena tersangka dianggap cukup berbahaya, memegang senjata api, Polsek Batang Gansal berkoordinasi dengan komandan Brimob Polda Riau Kompi Batang Gansal untuk dan minta bantuan sejumlah personel Brimob.

Selain itu, untuk mengamankan tersangka, tim membawa adik tersangka, Hardianto (46), warga Desa Seberida Kecamatan Batang Gansal, memujuk agar tersangka bersedia menyerahkan diri.

Sekitar pukul 20.30 WIB, akhirnya tersangka bersedia menyerahkan senjata api beserta 1 tas pinggang yang berisi amunisi dan sarung senjata, namun ketika tersangka menyerahkan senjata api itu, magazine senjata itu jatuh kedalam sungai.

Untung saja, senjata api dan tas pinggang tak ikut jatuh kedalam sungai, setelah itu, tersangka menyerahkan diri tanpa ada perlawanan. 

"Dari tangan tersangka, diamankan 1 unit senjata api jenis FN yang masih menyisakan 1 butir amunisi dan 1 unit tas pinggang berisi 1 butir amunisi serta sarung senjata," Ujar Misran. 

Berdasarkan pengakuan tersangka saat diperiksa di Polsek Batang Gansal, dia merupakan residivis, telah dua kali menjalani hukuman penjara dengan kasus pencurian dengan kekerasan di Medan serta pencurian kendaraan bermotor di Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat.

"Selain itu, tersangka juga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Batang Gansal, terkait kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi beberapa waktu lalu," pungkas Misran. (*15) 

Terkini