Sidang Kasus CPO, Tiga Saksi Beberkan Penyebab Minyak Goreng Langka & Mahal

Jumat, 30 September 2022 | 19:24:13 WIB
Saksi Diambil Sumpah/F: Puspenkum Kejagung

LIPO - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta menggelar sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian persetujuan ekspor CPO dan turunannya, pada Kamis (29/09/22). 

Dalam persidangan ini, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) menghadirkan tiga orang saksi untuk diperiksa, yaitu Oke Nurwan, DIPL.ING. (Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan), Isy Karim (Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan), dan Arif Sulis Tiyo (PNS Kementerian Perdagangan).

Dalam persidangan, Saksi Oke Nirwan menerangkan bahwa kelangkaan minyak goreng di dalam negeri karena distribusi kebutuhan dalam negeri yang kurang. 

Sementara dari keterangan yang sampaikan saksi Oke Nurwan, data yang ada di dalam dashboard Kementerian Perdagangan bersumber dari para eksportir bukan dari hasil pengawasan DMO di pasaran maupun di distributor. 

Di dalam dashboard terlihat ada penyaluran DMO tetapi kondisi di pasar tidak tersedia minyak goreng di seluruh Indonesia, apabila tersedia minyak goreng tersebut dijual dengan harga yang sangat mahal. 

Kemudian, dari keterangan saksi Oke Nurwan dan saksi lainya yang sudah didengar keterangannya telah mendukung pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Berdasarkan perhitungan, kasus ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara sebesar 18 Triliun rupiah yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 6 Triliun rupiah dan kerugian perekonomian negara sebesar 12 Triliun, atas nama Terdakwa Indra Sari Wisnu Wardhana, terdakwa Pierre Togar Sitanggang, Terdakwa Master Parulian Tumanggor, Terdakwa Stanley, dan Terdakwa Weibinanto Halimdjati alias Lin Che Wei. 

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Selasa 04 Oktober 2022 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. (*1) 

Terkini