Mantan Kadis Kelautan & Perikanan Kabupaten Pasangkayu Sulbar Ditangkap Tim Kejaksaan

Ahad, 02 Oktober 2022 | 13:53:17 WIB
Terpidana Abbas Saat Dijemput Tim Kejaksaan/F: Puspenkum Kejagung

LIPO - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Pasangkayu, pada Minggu (02/10/22). 

Terpidana H. Abbas bin H. Sugeng (59) diamankan di jalan Madumurti Nomor 33, Wirobrajan, Kota Yogyakarta, D.I Yogyakarta. 

Abbas merupakan terpidana kasus tindak pidana korupsi pada perkara sewa excavator di tahun 2017 s/d 2018 pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu. 

Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya menyatakan, akibat perbuatan mantan Kadis Kadis Kelautan dan Perikanan Pasangkayu periode 2016 s/d 2019 itu, negara dirugikan Rp.  1.817.038.500.

"Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, TerpidanaAbbas dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah," Kata Ketut. 

"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun serta pidana denda sebesar Rp200.000.000  bulan kurungan," Jelas Ketut lagi.

Disebutkan Ketut, TerpidanaAbbas diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi. (*1) 

Terkini