LIPO - Penyidik Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) melakukan pengecekan barang bukti (verifikasi) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (04/10/22).
Pengecekan barang bukti dilaksanakan terkait dengan Tersangka FS, Tersangka REPL, Tersangka RRW, Tersangka KM, dan Tersangka PC, dimana kepada para tersangka tersebut disangkakan pasal primair Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan subsidair Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Tanpa Rencana. Sementara, dalam tindak pidana obstruction of justice, verifikasi dilakukan terhadap barang bukti terkaitTersangka FS,Tersangka BW, Tersangka ARA, Tersangka CP, Tersangka HK, Tersangka AN, dan Tersangka IW.
Adapun barang bukti yang diverifikasi dikemas dalam 6 box plastik, sebagaimana yang tertera dalam daftar Barang Bukti dalam berkas perkara ini.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, menjelaskan, tujuan dilakukan pengecekan untuk memudahkan Tim JPU pada saat menerima pelimpahan Tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari Penyidik Bareskrim Polri yang direncanakan pada Rabu 05 Oktober 2022 esok.
"Nantinya barang bukti tersebut akan digunakan untuk pembuktian oleh Tim JPU pada saat persidangan," Jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya. (*1)