Sidang Kasus Minyak Goreng, Saksi dari Kemendag Perkuat Pembuktian Surat Dakwaan JPU

Rabu, 05 Oktober 2022 | 12:32:57 WIB
Dua Saksi dari Kemendag/F: Puspenkum Kejagung

LIPO - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang kasus dugaan tipikor Ekspor Crude Palm Oil (CPO), pada Selasa (04/10/22) kemarin, dengan agenda pemeriksaan saksi. 

Pada kasus dugaan tipikor pemberian persetujuan ekspor CPO dan turunannya kepada eksportir, disebutkan tidak memenuhi kewajiban distribusi kebutuhan dalam negeri (DMO) pada Januari 2021 sampai dengan Maret 2022, sehingga  menyebabkan kerugian negara sebesar 18 Triliun rupiah yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar 6 Triliun rupiah dan kerugian perekonomian negara sebesar 12 Triliun rupiah atas nama Terdakwa INDRA SARI WISNU WARDHANA, S.Kom., M.Si., PIERRE TOGAR SITANGGANG, Dr. MASTER PARULIAN TUMANGGOR, STANLEY,MA dan WEIBINANTO HALIMDJATI alias LIN CHE WEI,MBA,CFA.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk diperiksa sebanyak dua orang, yaitu Isy Karim selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting pada Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan, dan Arif Sulistiyo selaku Kapus Data dan Sistem Informatika pada Sekjend Kementerian Perdagangan.

Saksi Isy Karim menerangkan, bahwa dashboard yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan berisi data Domestic Price Obligation (DPO) diperoleh dari eksportir CPO yang mengajukan Perizinan Ekspor, data tersebut tidak sesuai dengan hasil pemantauan di seluruh provinsi di Indonesia oleh tim yang ditunjuk berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan. Hasil pemantauan kemudian dilaporkan yang hasilnya di seluruh Provinsi mengalami kelangkaan minyak goreng dan mahal. Kalau ada distribusi untuk kebutuhan dalam satu minggu tetapi dalam dua jam saja minyak goreng tersebut habis. Bahwa keterangan saksi tersebut mendukung pembuktian surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan dijadwalkan akan dilanjutkan pada Selasa tanggal 11 Oktober 2022 dengan agenda persidangan pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. (*1) 

Terkini