JAKARTA, LIPO - Kasus Ferdy Sambo kini memasuki babak baru. Pelimpahan tahap II kasusnya kini sudah diterima Kejaksaan Agung.
Kuasa hukum tersangka Ferdy Sambo, Febri Diansyah mengatakan kliennya memasrahkan atau menyerahkan nasibnya kepada majelis hakim terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang menjerat-nya.
"Pak Sambo memasrahkan nasibnya pada majelis hakim," kata kuasa hukum Ferdy Sambo, Febri Diansyah di Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Jakarta, dilansir dari Antara, Rabu (5/10/2022).
Febri Diansyah, Arman Harnis dan penasihat hukum lainnya mendatangi Kantor Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung. Kedatangan mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut dalam rangka pelimpahan tahap II kliennya.
DOa mengatakan segala perkembangan informasi mengenai dua kliennya tersebut akan disampaikan kepada awak media massa. Saat ini, Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat. Sedangkan istrinya, Putri Candrawathi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Dia mengatakan salah satu hal penting di persidangan nantinya, dan diharapkan bersama ialah proses pembuktian serta keputusan yang adil bagi semua pihak. Ditinya bersama penasihat hukum lainnya menegaskan siap menjalani persidangan sebagai pendamping hukum terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Febri mengatakan, setelah Putri ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, pihaknya bersama kuasa hukum lainnya mengaku segera berkoordinasi dengan kliennya tersebut.(lipo*3)