LIPO - Tim Kejaksaan berhasil mengamankan buronan terpidana dalam kasus pencabulan, pada Rabu (05/10/22).
Kris Prawira Dalope (29), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe diamankan di Perumahan Pratama Residence, Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat, sekira pukul 17.20 wib.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya mengatakan, Kris Prawira Dalope merupakan TERPIDANA dalam kasus tindak pidana "dengan sengaja memaksa anak-anak untuk melakukan perbuatan cabul dengannya".
"Peristiwa hukumnya bertempat di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara," Kata Ketut.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 797 K/PID.SUS/2017 tanggal 07 Juni 2017, Terpidana Kris Prawira Dalopedinyatakanterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp60.000.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," Jelas Ketut.
Dijelaskan Ketut, Terpidana Kris Prawira Dalope diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, Terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya Terpidana dimasukkan dalam DPO.
Selanjutnya, Tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Terpidana dan dibawa menuju Kejaksaan Negeri Kepulauan Sangihe untuk dilaksanakan eksekusi. (*1)