LIPO - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menetapkan oknum pegawai Bea dan Cukai Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) berinisial BPS sebagai tersangka kasus penembakan Jumhan alias Haji Permata.
Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diserahkan penyidik ke kejaksaan diketahui perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Agustus 2022.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Bambang Heripurwanto, mengatakan, bahwa SPDP diterima pada 5 Agustus 2022 yang lalu.
Bambang mengatakan, dalam SPDP yang dikirim penyidik ada tercantum nama tersangka BPS, pegawai Bea dan Cukai KPPBC TMP C Tembilahan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).
"Dia disangkakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 (2) jo Pasal 352 KUHP. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," Kata Bambang, Kamis (06/10/22).
"Berkas tahap I diterima pada tanggal 20 September 2022," kata Bambang lagi.
Untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana, kemudian diterbitkan P-16 yakni surat perintah penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Ada lima jaksa," ungkap Bambang.
Jaksa telah melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara, baik formil maupun materil. Hasilnya, berkas perkara tersangka BPS dinyatakan belum lengkap atau P-18.
Jaksa kemudian telah memberikan petunjuk untuk selanjutnya dilengkapi penyidik.
"P-18 tanggal 27 September 2022, dan P-19 tanggal 3 Oktober 2022 dengan Nomor : 371/L.4.4/Eoh.1/10/ 2022," tutur Bambang.
Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan penetapan tersangka terhadap BPS dilakukan setelah memeriksa saksi-saksi. Penyidik juga melakukan rekonstruksi ulang dengan memindahkan lokasi ke Sungai Siak Pekanbaru dengan disaksikan jaksa.
"Penetapan tersangka berdasarkan proyektil peluru dengan senjata yang digunakan, ada kecocokan dengan senjata tersangka," jelas Asep, Rabu (5/10/2022).
Untuk diketahui, Haji Permata ditembak karena diduga menyelundupkan rokok ilegal 7,2 juta batang senilai Rp 7,6 miliar pada 15 Januari 2021. Penggagalan penyelundupan ini dilakukan personel Bea Cukai Tembilahan, Kabupaten Inhil.
Kasus ini awalnya dilaporkan pihak keluarga Haji Permata ke Polda Kepulauan Riau. Namun, terhitung Senin (18/1/2021), penanganan kasus diserahkan ke Polda Riau karena locus delicti di Provinsi Riau.
Selain Haji Pertama yang tewas di tempat, dalam kasus itu juga tertembak nakhoda kapal Bahar. Korban Bahar meninggal beberapa hari setelah kejadian penembakan, yakni Selasa (19/1/2021). Ia mengalami luka tembak di kepala.
Dua anak buah H Permata lainnya yang tertembak adalah Abdul Rahman dan Irwan. Korban Abdul Rahman mengalami luka tembak di telapak kaki sebelah kiri sedangkan Irwan mengalami luka di lengan sebelah kiri.
Dalam prosesnya, Bea Cukai Tembilahan menyebut Haji Permata berusaha melawan dan mengejar kapal petugas. Disebutkan, Haji Permata ingin masuk ke kapal petugas untuk mengambil barang bukti.
Perlawanan ini berujung tembakan. Hasil olah tempat kejadian perkara dan autopsi, di dada Haji Permata bersarang sejumlah peluru dari senjata laras panjang sehingga menjadi penyebab utama kematiannya.
Dalam pengusutan, penyidik memanggil para petinggi Bea Cukai dari Provinsi Riau, Tembilahan maupun pusat. Dalam perjalanannya, penyidikan jalan di tempat. Polda Riau mulai tertutup soal penanganan dan selalu menyebut penyidikan masih berjalan. (*1)