LIPO - Bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Penyidik Kantor Wilayah DJP Riau menyerahkan tersangka dan barang bukti pada kasus dugaan tindak pidana di bidang perpajakan kepada Jaksa Kejaksaan Negeri Pelalawan, pada Kamis (06/10/22) sekira 16.30 wib.
Adapun tersangka yang diserahkan Penyidik Kantor Wilayah DJP Riau adalah, AH alias AW. Dimana dalam kasus ini berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau pada 04 Oktober 2022.
Atas perbuatannya, Tersangka AH alias AW diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Disebutkan dalam siaran pers tersebut, Tersangka AH alias AW melalui CV AMJ dan CV KSS, diduga telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap dan/atau tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut.
AH alias AW melalui CV AMJ dalam kurun waktu Juni sampai dengan September 2018 dan melalui CV KSS dalam kurun waktu Februari 2019, April sampai dengan Juni 2019 melakukan tindak pidana dibidang perpajakan yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara masing-masing sebesar Rp2.236.564.201 dan Rp.1.005.054.804 sehingga total kerugian pada pendapatan negara adalah Rp3.241.619.005.
Atas perbuatan tersebut, tersangka AH alias AW diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
Penegakan hukum terhadap Wajib Pajak yang telah melanggar ketentuan perpajakan akan terus dilaksanakan sebagai salah satu upaya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan memberikan efek jera (deterrent effect) baik kepada Wajib Pajak yang bersangkutan maupun kepada Wajib Pajak lainnya. (*1)