Mangkir Saat Dipanggil, Direktur PT Multi Karya Pratama Diamankan di Bandara Soetta

Sabtu, 08 Oktober 2022 | 01:13:47 WIB
Direktur Perusahaan, Nathanael Simanjuntak/F: Penkum Kejati Riau

PEKANBARU, LIPO - Direktur PT Multi Karya Pratama, Nathanael Simanjuntak, berhasil diamankan tim Kejaksaan, pada Jumat (07/10/22) malam, di Bandara Soekarno Hatta. 

Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, menjelaskan, bahwa Nathanael Simanjuntak telah ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan korupsi di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Riau.

"Terkait kasus dugaan korupsi pada kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi 2018," Jelas Bambang, Jumat (07/10/22) malam. 

Dikatakan Bambang, selain Nathanael Simanjuntak, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga terseret dalam kasus ini. 

"Perkara ini juga menjerat M Tito Rachmat Prasetyo, PPK kegiatan," Jelas Bambang. 

Bambang Heripurwanto, menyebutkan, Nathanael sebelumnya telah dipanggil secara sah dan patut sebanyak tiga kali untuk diperiksa sebagai saksi terkait perkara yang tengah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Rohil tersebut. Namun, kata Bambang, yang bersangkutan tidak pernah hadir

Atas hal itu, Korps Adhyaksa yang dikomandani Yuliarni Appy itu meminta bantuan kepada Kejaksaan Agung RI melalui Adhyaksa Monitoring Center (AMC) untuk melacak keberadaannya. 

"Hasilnya diketahui saudara NS sedang berada di Bandara Soekarno Hatta," ujar Bambang.

Tim Jaksa Penyidik kemudian menjemput Nathanael ke Jakarta, untuk selanjutnya dibawa ke Kota Pekanbaru. Kepala Kejari (Kajari) Rohil Yuliarni Appy langsung menyambut yang bersangkutan.

"Tim Penyidik membawa saudara NS ke Kota Pekanbaru untuk dilakukan pemeriksaan sebagai saksi. Bahwa saudara NS merupakan Direktur PT Multi Karya Pratama yang merupakan penyedia atau pelaksana kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi 2018," sebut Bambang.

Setelah selesai diperiksa, Tim Jaksa Penyidik langsung melakukan gelar perkara. Hasilnya, Nathanael ditetapkan sebagai tersangka.

"Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mempunyai 2 alat bukti yang cukup setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dalam kegiatan tersebut, serta 2 orang ahli yakni Ahli Bidang Jasa Konstruksi LPJK-N dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara," tegas Bambang.

Untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, sebut Bambang, maka Nathanael dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari tanggal 7 hingga 27 Oktober 2022.

"Tersangka NS dititipkan di Rutan (Rumah Tahanan Negara) Kelas Pekanbaru," pungkas Bambang.

Dari informasi yang didapat, dugaan rasuah bermula pada pada 2018 lalu. Saat itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut pada Kementerian Perhubungan melaksanakan Kegiatan Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Fasilitas Pelabuhan Laut Bagansiapiapi, Kecamatan Bangko, Rohil.

Adapun anggarannya bersumber dari APBN Kementerian Perhubungan RI cq Direktorat Perhubungan Laut Tahun Anggaran 2018. Proyek tersebut dikerjakan oleh PT Multi Karya Pratama (MKP) dan Konsultan Pengawas CV Refena Kembar Anugrah (RKA).

Proyek tersebut dikerjakan selama 180 hari. Yakni, dimulai dari 30 Juni 2018 hingga 31 Desember 2018 dengan nilai kontrak sebesar Rp20.715.000.800.

Bahwa pada tahap pencairan, syarat-syarat dari pencairan seperti Jaminan Uang Muka, SSP PPN dan PPh, Rincian Penggunaan Uang Muka dan Berita Acara Progress Pekerjaan dari Konsultan hanya dilampirkan pada Pencairan Tahap I. Pada Pencairan Tahap II-VII, syarat-syarat tersebut tidak dilampirkan namun anggaran tetap dicairkan.

Sampai dengan berakhirnya masa kontrak fisik, yakni pada 31 Desember 2018, pengerjaan proyek tersebut belum mencapai bobot fisik 100 persen, karena masih ada yang belum selesai. Seperti, selimut tiang HDPE belum terpasang dan timbunan untuk causeway dan turap belum selesai.

Kendati begitu, pembayaran sudah dilakukan 100 persen atas nilai kontrak dan setiap proses pencairan tidak pernah melampirkan As Built Drawing atau Gambar Pelaksanaan dan Back Up Data/Final Quantity, serta Laporan Kemajuan Pekerjaan sebagai dasar penentuan berapa besar prestasi pekerjaan yang telah dikerjakan.

Tersangka bersama M Tito diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.483.335.260. Untuk nama yang disebutkan terakhir, tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

M Tito dituntut Jaksa dengan pidana penjara selama 7,5 tahun, dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara untuk uang pengganti kerugian keuangan negara, dibebankan terhadap Nathanael Simanjuntak sebesar Rp1.483.335.260. (*1) 

Terkini