LIPO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan berangkat ke Luar Negeri terhadap dua orang terkait penanganan kasus dugaan suap pengurusan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Riau.
Dua orang yang dicegah adalah berinisial MS selaku Kepala Kanwil BPN Riau, dan FW selaku pemilik Hotel Adimulia.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengatakan, bahwa pihaknya telah mengirimkan surat permohonan pencegahan untuk berpergian ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI.
"KPK telah mengirimkan surat permohonan cegah ke Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap dua orang untuk tidak melakukan perjalanan keluar negeri," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, pada Senin (10/10/22).
Namun Ali Fikri tidak menjelaskan apakah kedua orang yang dicegah ke Luar Negeri tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia hanya menjelaskan tujuan pencegahan ke Luar Negeri tersebut untuk memudahkan proses penyidikan penyelesaian perkara.
"Diharapkan sikap kooperatif dari pihak-pihak yang dicegah sehingga proses penyelesaian perkara ini dapat cepat dibawa ke persidangan," jelas Ali Fikri.
Surat cegah tersebut berlaku mulai dari 6 Oktober 2022 sampai dengan 6 April 2023.
Sebelumnya informasi yang beredar, KPK RI telah menetapkan tiga tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap terkait pengurusan izin HGU perusahaan di Kuansing, Riau. Mereka adalah MS, FW dan S.
Kasus ini adalah pengembangan dari perkara yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra.
Andi Putra telah divonis dengan pidana 5 tahun dan 7 bulan penjara serta pidana denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.
Andi dinilai terbukti menerima suap terkait dengan pengurusan perpanjangan izin HGU PT Adimulia Agrolestari. Suap diberikan oleh General Manager PT Adimulia Agrolestari Sudarso.
Saat ini Andi Putra menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk, Pekanbaru, Riau. (*1)