Polres Inhu Ringkus Terduga Pengedar Sabu, Pelaku Lain Masih Diburu

Senin, 10 Oktober 2022 | 16:32:12 WIB
Terduga Pengedar Sabu/F: LIPO

INHU, LIPO - Unit Reskrim Polsek Kelayang, Inhu, berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial JN alias Deka (35) yang kedapatan menyimpan dan menguasai narkoba jenis sabu-sabu diduga untuk diedarkan.

Tersangka diringkus unit Reskrim Polsek Kelayang, pada Jumat 6 Oktober 2022, pukul 06.00 WIB di rumahnya,  Desa Bongkal Malang Kecamatan Kelayang. 

Saat ditangkap, Tim mengamankan barang bukti 6 paket sabu-sabu siap edar dan uang hasil penjualan narkoba. 

"Berat kotor 6 paket sabu-sabu itu mencapai 35,22 gram," kata Kapolres, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 11 Oktober 2022 pagi.

Diungkapkan Misran, awal penangkapan tersangka bermula dari informasi  masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di Desa Bongkal Malang, Jumat pagi, sekitar pukul 05.00 WIB.

Selanjutnya, Kapolsek menginstruksikan unit Reskrim Polsek Kelayang turun kelapangan untuk penyelidikan. Setelah tiba di Desa Bongkal Malang, tepat pukul 06.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah yang dihuni oleh tersangka pengedar sabu.

Ternyata benar, didalam rumah itu, tim mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama JN alias Deka. Ketika digeledah, ditemukan 6 paket sabu-sabu siap edar dari kantong celana tersangka, ditemukan juga uang tunai Rp 5,5 juta diduga hasil penjualan sabu.

Tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Kelayang untuk proses selanjutnya. 

Selain itu, Tim juga mengamankan barang bukti lainnya 1 unit sepeda motor, handphone android serta barang bukti lainnya.

"Tersangka saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik, berkemungkinan ada keterlibatan tersangka lain, tim Polsek Kelayang sedang memburunya," tutup Misran. (*15) 

Terkini