Puluhan Saksi Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Jet Pribadi Hendra Kurniawan

Selasa, 11 Oktober 2022 | 20:28:39 WIB
Kombes Nurul Azizah/F: LIPO

JAKARTA, LIPO - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Ditipikor) Bareskrim Polri sudah memeriksa 22 saksi terkait kasus dugaan korupsi penggunaan jet pribadi Brigjen Hendra Kurniawan. Hal itu diungkapkan Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah, pada Selasa (11/10/22).

"Jumlah saksi yang dimintai keterangan sebanyak 22 orang," kata Kombes Nurul Azizah melalui keterangan tertulisnya.

Nurul menyebutkan, 22 jumlah saksi yang telah diperiksa tersebut diantaranya yakni, delapan anggota Polri dan 14 orang dari pihak Aviasi dan lainnya. Rinciannya, delapan anggota Polri yang diperiksa yakni, HK, AN, SUS, RS, FRP, SMH, PEG, dan MM.

Sedangkan, 14 orang lainnya, DB, ASH, DR, OJ, GB, TA, ARB, AR, IN, BK, JA, AK, SN dan AH.

"Barang bukti yang menjadi objek penyelidikan sebanyak 15 lembar atau eksemplar dokumen terkait penggunaan pesawat Jet T7/JAB," ujar Nurul.

Dalam kasus ini, Bareskrim melakukan penyelidikan berdasarkan LI/27/IX/2022/Tipidkor, tanggal 22 September 2022, soal dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara atas Penggunaan Pesawat Jet T7/JAB dari Jakarta ke Jambi dan dari Jambi ke Jakarta yang dilakukan pada 11 Juli 2022.

"Rencana tindak lanjut melakukan pendalaman berupa meminta keterangan para pihak yang terlibat dan mengumpulkan dokumen tambahan," tutup Nurul.

Pada proses penyelidikan ini, Bareskrim sendiri menyematkan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b dan Pasal 5 Ayat (2), Pasal 11 dan Pasal 13 atau Pasal 12 huruf a dan huruf b Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-uandang Nomor 20 tahun. (*1)

Baca: Pemberitahuan Resmi BNN Riau Belum Diterima, Ketua NasDem Muslim: Jika Ada Sanksi Diserahkan ke Partai

Terkini