Polisi Sita Sabu 16,9 Kg dari Jaringan Malaysia

Sabtu, 15 Oktober 2022 | 16:50:29 WIB
Siaran Pers Polres Metro Jakarta Barat/F: TBN

JAKARTA, LIPO - Polisi kembali menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu jaringan Internasional Malaysia. 

Dalam operasi tersebut, satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengamankan barang haram sabu 16,9 Kg. 

Di wilayah Aceh Utara, salah satu petugas berhasil menemukan sabu dari Malaysia 10 kg dari tangan tersangka ZL, yang mana sabu ditanam di pekarangan rumah. 

Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Akmal, mengungkapkan, barang haram tersebut rencananya akan diedarkan ke Jakarta. 

"Terungkap kasus ini bermula dari penangkapan seorang pengedar sabu berinisial PY di Bogor, Jawa Barat. Polisi berhasil menyita sabu seberat 6,9 kg dari tangan PY. Sabu siap edar itu dikemas dalam bungkus minuman teh," jelas Akmal, pada Jumat (14/10/22) kemarin.

Berdasarkan pengembangan dari tersangka PY, lanjut Akmal, Polisi kembali  berhasil menangkap pengedar narkoba berinisial Z serta dua kurir berinisial MI dan M. 

Setelah menangkap dua kurir, pihaknya mendapatkan informasi tentang keberadaan ZL (27), selaku pengendali peredaran sabu di Aceh.

"Atas perbuatannya tersangka kita jerat Pasal 114 ayat 2 pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan junto pasal 55 KUHP dengan ancaman seumur hidup atau pidana penjara kurang lebih 20 tahun," ungkap Kasat Narkoba Polres Jakbar. (*1/TBN) 

Terkini