Adili Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Bagi 3 Tim Majelis Hakim

Senin, 17 Oktober 2022 | 07:57:13 WIB
Ferdy Sambo/okz

JAKARTA. LIPO - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membagi 3 tim majelis hakum untuk mengadili Ferdy Sambo Cs dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Sidang perdana Ferdy Sambo Cs itu dijadwalkan berlangsung dalam tiga hari yakni pada 17 sampai 19 Oktober 2022.

Dilansir dari okezone, pada hari ini Senin (17/10/2022), sidang akan menyeret terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), dan Kuat Ma'ruf ke meja hijau.

Sedangkan keesokan harinya Selasa, 18 Oktober 2022, giliran terdakwa Richard Eliezer atau Bharada Richard Eliezer (Bharada E) diseret ke kursi pesakitan. Dia menjadi Justice Collaborator (JC) dalam perkara ini.

Lalu pada lusa, Rabu 19 Oktober 2022 merupakan jadwal sidang terdakwa obstruction of justice. Mereka yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Untuk dakwaan terhadap Ferdy Sambo dijadwalkan akan dijadikan satu antara kasus pembunuhan dan obstruction of justice.

Ferdy Sambo Cs dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dalam kasus Pembunuhan Brigadir J.

Sedangkan yang obstruction of justice diduga melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Ratusan aparat kepolisian pun dikerahkan dalam menjaga jalannya sidang mantan Kadiv Propam Polri itu.

"Sampai hari ini kami telah membuat rencana pengamanan setidaknya ada 170 personil nanti yang kami turunkan," ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Ade beberapa waktu lalu.(lipo*3)

Terkini