Mantan Rektor UIN Suska Riau & Barang Bukti Diserahkan ke JPU, Huni Rutan Sialang Bungkuk

Jumat, 21 Oktober 2022 | 17:36:55 WIB
Tersangka AM Diserahkan ke JPU/F: LIPO

LIPO - Kejaksaan Negeri Pekanbaru menyerahkan Tersangka AM dan Barang Bukti (Tahap II) perkara Tindak Pidana Korupsi dari Tim Penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru kepada Tim JPU Pidsus Kejari Pekanbaru, pada Jumat (21/10/22) sekitar pukul 10.30 Wib. 

Dijelaskan Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, bahwa Tersangka AM, disangka melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Adapun kronologi kasus yang menyeret AM sebagai  tersangka dijelaskan Bambang, bahwa pada 2020 UIN Sultan Syarif Kasim Riau melaksanakan kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada UIN Sultan Syarif Kasim Riau dengan anggaran sebesar Rp. 2.940.000.000.

Untuk Pengadaan Jaringan Internet Januari sampai dengan Maret 2021 sebesar Rp. 734.999.100, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN). 

Bahwa RUP kegiatan Pengadaan Jaringan Internet kampus UIN Sultan Syarif Kasim Riau 2020 dan 2021 ditayangkan ke dalam aplikasi SIRUP (Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan) LKPP dengan metode pemilihan e-purchasing. Namun, dalam pemilihan penyedia/ provider internet 2020 diduga dilakukan penunjukan kepada PT Telkom sebagai penyedia dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK 820/WTL-1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020. 

Bahwa kegiatan Pengadaan Jaringan Internet pada Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau Tahun Anggaran 2020, dilaksanakan dengan cara sistem kerja sama Organisasi (KSO) dengan menggunakan Kontrak berlangganan Nomor K.TEL 13/HK.820/WTL 1H10000/2020, tanggal 02 Januari 2020 dan Nota Kesepakatan Bersama tentang Peningkatan Akses Internet di Lingkungan Kampus Nomor Tel.02A / HK000 / WTL-1H10000 / 2020, Nomor UN.04 / R / HM.01 / 026/2019 tertanggal 02 Januari 2020, antara pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau dengan PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk., pihak Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim Riau tetap menggunakan APBN dalam pelaksanaan KSO tersebut bertentangan dengan pasal 7 ayat 1 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 / PMK.05 / 2016 tentang Pengelolaan Aset pada Badan Layanan Umum. 

Dalam kasus ini, Tersangka Inisial AM disangkakan melakukan tindak pidana Korupsi yaitu melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo  Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

"Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) Perkara Tindak Pidana Korupsi Tersangka Inisial AM selanjutnya dilakukan penahanan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru sejak 21 Oktober 2022 selama 20 hari kedepan," Tutup Bambang. (*1) 

Terkini