Kejati Banten Geledah Kantor BPN Lebak Terkait Kasus Dugaan Suap Mafia Tanah

Jumat, 21 Oktober 2022 | 20:53:11 WIB
Penyidik Kejati Banten saat Penggeledahan/F: LIPO

LIPO - Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten melakukan penggeledahan, penyitaan dan penyegelan di dua tempat di wilayah Kabupaten Lebak, Banten, pada Jumat (21/10/22).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, mengatakan, tindakan penggeledahan, penyegelan dan penyitaan ini dilakukan setelah menetapkan 4 orang tersangka dan langsung dilakukan penahanan, pada Kamis (20/10/22) kemarin. 

"Penggeledahan terkait kasus dugaan mafia tanah," kata mantan Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulisnya kepada liputanoke.com, pada Jumat (21/10/22). 

Adapun 4 tersangka dalam kasus dugaan penerimaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada kantor BPN Kabupaten Banten pada 2018-2021, adalah  Tersangka AM, DER, Dra. S alias MS, dan EHP. 

"Tersangka AM dan DER dilakukan penahanan," kata Leornard. 

"Demi kepentingan penyidikan perkara tindak pidana korupsi, Tim Penyidik segera melakukan tindakan hukum tersebut agar masalah menjadi lebih jelas," jelas Leonard melanjutkan. 

Lokasi penggeledahan dilakukan di dua tempat di wilayah Kabupaten Lebak, yaitu Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, di Jl. Jend. Sudirman Km.5, Narimbang Mulia, Kecamatan Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, dan Rumah kediaman (diduga sebagai kantor) Tersangka Dra. S alias MS, di Jl. Johar No.50 Kampung Maja Pasar Desa Maja Blok Kaburon, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.

Penggeledahan yang dilakukan oleh Tim Penyidik di Kantor Kementerian ATR/BPN Kabupaten Lebak, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 57 bundel dokumen terkait permohonan hak atas tanah yang dimohonkan Tersangka Dra. S alias MS. 

"Sedangkan penggeledahan di rumah kediaman (kantor) Tersangka Dra. S alias MS, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 29 bundel berupa dokumen," jelas Leonard. 

Kemudian, Tim Penyidik juga melakukan penyegelan terhadap 2 unit rumah, yaitu di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Green Ville Blok A35 No.30, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Tersangka AM), dan di Perumahan Citra Maja Raya Cluster Sanur Blok G19 No.26, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten (atas nama Alia Fitri merupakan adik Tersangka AM). (*1) 



Terkini