Pelaku Terduga Penusukan Bocah di Cimahi Ditangkap Polisi

Senin, 24 Oktober 2022 | 11:27:54 WIB
Ilustrasi/int

LIPO - Pelaku terduga penusukan terhadap bocah 12 tahun hingga tewas di Kota Cimahi berhasil diamankan Polda Jawa Barat pada Minggu (23/10/22). 

Pelaku RNG (22), ditangkap di kawasan Cicendo, Kota Bandung, Jawa Barat dan   diamankan ke Polres Cimahi.

Sebelumnya, RNG diduga melakukan penusukan bocah berinisial PS (12) di kawasan Jalan Mukodar, Kota Cimahi, Jawa Barat pada Rabu (19/10/22) sekitar pukul 18.45 WIB.

"Diduga Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana atau pembunuhan disertai delik atau pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan mati atau melakukan kekerasan terhadap anak hingga mati menggunakan senjata tajam," ungkap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar pasal 340 Jo 339 Jo 338 Jo 365 ayat (3) KUHP Jo pasal 80 ayat 3 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan ke-2 atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (*1/tbn) 

Terkini