Kasus Dugaan Distributor Kosmetik Ilegal, BBPOM Pekanbaru Serahkan Tersangka ke JPU

Jumat, 04 November 2022 | 15:20:55 WIB
Penyerahan Tersangka ke JPU

PEKANBARU, LIPO - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, menyerahkan tersangka kasus dugaan distributor kosmetik ilegal ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Riau, pada Rabu (02/11/22) kemarin. 

Kepala BBPOM Pekanbaru, Yosef Dwi Irwan, Jumat (4/11/2022) mengatakan, penyerahan tahap II dengan tersangka dan barang bukti setelah berkas dinyatakan lengkap (P21).

"Tahap II atau P21 ini kita lakukan setelah BPOM menyelesaikan proses penyidikan terhadap tersangka M, pada Rabu (2/11/2022) kemarin," jelas Yosef.

Dalam perkara ini tersangka M, kata Yosef, disangkakan  Pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yaitu dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi (berupa kosmetik) Tanpa Izin Edar (TIE). 

Sebelum tahap II ini, pihaknya telah melimpahkan berkas perkara ke JPU (penyerahan tahap I) pada 4 Oktober 2022 yang lalu. 

Hasil penelitian berkas perkara yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau, dinyatakan bahwa berkas perkara atas nama tersangka M telah lengkap (P-21). 

Yosef mengakui, proses penyidikan terhadap perkara ini memang berlangsung cukup lama. Dimana, SPDP dilayangkan pada 2020 dan baru selesai pada 2022 ini.

"Proses pemberkasan ini lama karena tersangka sempat melarikan diri. Sehingga perlu usaha yang lebih bagi penyidik untuk menyelesaikan perkara ini," terang Yosef.

Akhirnya, berbekal kerjasama dan koordinasi antara BBPOM Pekanbaru dan Polda Riau, pasca diterbitkannya Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka dapat ditangkap pada 24 September 2022.

"Setelah ditangkap tersangka M ditahan di Polda Riau," ujar Yosef. 

Dikatakan dia, Penyidik BBPOM di Pekanbaru berharap bahwa tersangka M dapat menerima sanksi yang setimpal dengan perbuatannya, lebih daripada itu kita semua berharap bahwa ada efek jera bagi pelaku kejahatan dan tidak mengulangi lagi perbuatannya.

"Sehingga penegakan hukum yang dilakukan oleh Penyidik BBPOM di Pekanbaru dalam rangka melindungi masyarakat dari obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen kesehatan dan pangan yang berbahaya bagi kesehatan dapat memberikan keadilan," pungkas Yosef. (*1) 

Terkini