Diduga Pungli, Oknum PNS Diskes Riau Ngaku RT Diganjar Sanksi Pemberhentian Sementara

Sabtu, 05 November 2022 | 19:55:32 WIB
Efri, Oknum PNS Diskes Riau

LIPO - Pemerintah Provinsi Riau memberhentikan sementara oknum pegawai Dinas Kesehatan Provinsi Riau karena ditangkap polisi terkait dugaan kasus pemerasan. 

Efri, Oknum PNS Diskes Riau diduga melakukan pemerasan di sejumlah toko di Pekanbaru dengan modus mengaku sebagai RT. 

Kepala BKD Provinsi Riau, Ikhwan Ridwan, kepada wartawan mengatakan, pihaknya menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara terhadap oknum PNS, Efri. 

"Karena yang bersangkutan ditahan maka akan dilakukan pemberhentian sementara," kata Ikhwan, Sabtu (4/11/2022) pagi.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr H Pria Budi SIK MH, mengungkapkan, bahwa Efri melancarkan aksinya tidak sendirian, Ia dibantu rekannya bernama Abdul Rahman (45).

"Salah satu pelaku bernama Efri merupakan PNS di Diskes Provinsi Riau bagian tata usaha," jelas Pria Budi, Jumat (4/11/2022).

Pria Budi menjelaskan, kedua pelaku melakukan pemerasan di 6 TKP yang merupakan toko pakaian, rumah makan, dan beberapa toko lainnya. Modusnya, pelaku mengaku sebagai Ketua RT setempat dan meminta pemilik toko membayar iuran ronda selama setahun sebanyak Rp 300 ribu.

"Mereka sudah beraksi sejak 2 bulan lalu. Dua pelaku ini sudah mengumpulkan sebanyak Rp1,8 juta dari uang Pungli tersebut. Uangnya mereka gunakan untuk membeli Narkoba," pungkasnya. (*1) 

Terkini