Indra Kenz Diganjar Penjara 10 Tahun, Barang Bukti Dirampas Negara

Senin, 14 November 2022 | 21:22:57 WIB
Sidang Terdakwa Indra Kenz/F: LIPO

LIPO - Pengadilan Negeri Tangerang, menggelar sidang kasus tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang, pada Senin (14/11/22). 

Sidang yang digelar secara virtual ini dengan agenda pembacaan putusan terhadap Terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Terdakwa Indra Kenz sendiri menghadiri melalui virtual dari Rumah Tahanan Salemba. 

Adapun amar putusan yang dibacakan, terhadap Terdakwa Indra Kenz dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan pencucian uang sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dakwaan KESATU Kedua dan KEDUA Pertama. 

Sehingga, terdakwa Indra Kenz dijatuhkan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. 

Selain itu, terdakwa Indra Kenz dijatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5.000.000.000, dan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 10 bulan. 

Kemudian terdakwa Indra Kenz juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sementara terkait barang bukti, dirampas negara. 

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, baik Jaksa Penuntut Umum maupun Penasihat Hukum Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (*1)

Terkini