LIPO - Sat Reskrim Polres Bengkalis, Riau, menangkap 3 pelaku kasus pencurian disertai kekerasan, pada Sabtu (26/11/22).
Tiga pelaku curas yang diamankan yaitu, PN (42), RS (42), dan AR (40). Ketiga pelaku ditangkap pada Sabtu (26/11/22) di daerah Sumatera Utara.
Peristiwa curat terjadi pada Minggu (18/11/22) sekitar pukul 02.30 wib, di rumah Arsiman (korban) di jalan Arjuna Desa Bumbung Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Adapun kronologis disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko, melalui Kasat Reskrim AKP M Reza, bahwa pada Minggu (18/09/22), sekira pukul 02.30 Wib, korban melaporkan telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan terhadap di kediaman korban, bahkan terjadi pembacokan oleh pelaku.
"Menurut pengakuan pelapor, sewaktu pelapor berada dirumah temannya di Simpang Puncak, istri pelapor, Ninik Triana, menghubungi pelapor memberitahukan agar segera pulang karena ada maling masuk ke rumah dan membacok anaknya," kata Reza.
Dikata Reza, menurut korban, pelaku berjumlah 4 orang laki-laki masuk kedalam rumah langsung membangunkan dan memegang tangan korban serta menutup mulut korban dengan lakban, para pelaku mengambil 2 buah HP milik korban yang berada di lantai dan juga dasbor sepeda motor korban.
"Saat itu korban sempat melakukan perlawanan dengan cara meronta, akibatnya pelaku membacok leher sebelah kiri belakang, bagian kiri atas kepala dan atas depan kepala korban dengan pisau," jelas Reza.
Melihat korban melakukan perlawanan, jelas Reza, akhirnya para pelaku melarikan diri dengan membawa 2 HP milik korban.
Diceritakan lebih lanjut oleh Reza, atas kejadian tersebut korban mengalami luka Robek dibagian leher dan kepala dan selanjutnya Pelapor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Mendapat laporan adanya peristiwa yang dialami pelapor, tim dari Polres Bengkalis langsung melakukan penyelidikan, dan memburu pelaku," jelasnya.
Pada Jumat 25 November 2022 Tim Opsnal Polres Bengkalis mendapatkan petunjuk, diduga pelaku berada di daerah Kab. Batu Bara Provinsi Sumatera Utara. Kemudian dilakukan upaya pengejaran.
Pada Sabtu 26 November 2022, Tim Opsnal Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 pelaku mengaku atas nama PN. Setelah Diinterogasi, PN mengakui ada melakukan Curas bersama 4 orang temannya.
Selanjutnya Tim Polres Bengkalis kembali berhasil mengamankan 1 orang atas nama RS. Kemudian, dihari yang sama, kembali diamankan 1 pelaku atas nama AR.
Dugaan sementara, AR merupakan otak komplotan perencana dan eksekutor yg memukul kepala korban hingga robek.
Saat diamankan pelaku melakukan perlawanan, dan kemudian dilakukan tindakan tegas dan terukur yakni tembakan ke arah betis kiri.
Kemudian dilakukan introgasi kepada 3 orang pelaku pencurian tersebut bahwa 2 temannya tidak tahu keberadaannya yaitu atas nama EK (DPO) dan atas nama HR (DPO). Sementara satu pelaku lainnya atas nama MU sudah diamankan di polsek Panipahan Polres Rohil dalam perkara pencurian sepeda motor.
Para tersangka diancam dengan Pasal 365 (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman selama-lamanya dua belas tahun penjara.
Selanjutnya TSK dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis Cabang Duri guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (*1)