Tim Penyidik Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Daging Sapi

Kamis, 01 Desember 2022 | 19:09:48 WIB
Tersangka Kasus Daging Sapi/F: Dok.Kejagung

LIPO - Tim Penyidik Kejagung RI  menetapkan dan melakukan penahanan terhadap 2 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi dan rajungan pada PT Surveyor Indonesia.

Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia, penyidik telah menetapkan 1 orang Tersangka, yaitu BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.

Sementara, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) rajungan pada PT Surveyor Indonesia, ditetapkan 2 orang Tersangka, yakni BI selaku Direktur Operasi PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018, dan AN selaku Kepala Sektor Bisnis PIK PT Surveyor Indonesia (PT SI) periode tahun 2016-2018.

Untuk kepentingan penyidikan, penyidik langsung melakukan penahanan terhadap dua tersangka. 

Adapun tersangka BI dan tersangka AN dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 01 Desember 2022 s/d 20 Desember 2022. 

Sementara Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, bahwa peran dari Tersangka BI dan Tersangka AN dinilai melawan hukum telah bekerjasama merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi dan rajungan yang tidak memenuhi kaidah ketentuan perusahaan dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE). 

"Atas kegiatan bisnis ilegal yang diduga  dilakukan oleh para Tersangka telah mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (01/12/22).

Atas perbuatannya, para Tersangka disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*1)



Terkini