LIPO - Tim Penyidik JAM PIDSUS menetapkan 1 orang tersangka pada kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk. dan PT Waskita Beton Precast, Tbk, pada Senin (05/12/22).
Adapun 1 orang Tersangka tersebut yaitu BR selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya (persero) Tbk. periode 2018 s/d sekarang.
Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, di samping menetapkan BR tersangka, penyidik juga melakukan penahanan terhadap BR.
"Tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 05 Desember 2022 sampai 24 Desember 2022," kata Ketut dalam keterangan tertulisnya pada Senin (05/12/22).
Dalam kasus ini, adapun peranan Tersangka BR diceritakan Ketut, BR dinilai melawan hukum karena menyetujui pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan dokumen pendukung diduga palsu.
"Dimana guna menutupi perbuatannya tersebut, dana hasil pencairan SCF seolah-olah dipergunakan untuk pembayaran hutang vendor yang belakangan diketahui fiktif sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," kata Ketut.
Atas perbuatannya, Tersangka BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*1)