Penjual Arloji Nyambi Jual Chip Judi Diamankan Polisi di Seberida Inhu

Selasa, 06 Desember 2022 | 16:01:30 WIB
Pelaku Penjual Chip Judi Online/F: LIPO

INHU, LIPO - Seorang laki-laki pedagang arloji terpaksa diamankan Polsek Seberida. Pasalnya, dia kedapatan menjual chip judi online Higgs Domino Indonesia (HDI) melalui aplikasi game haram.

Laki-laki berinisial HS (29), merupakan warga Simpang Empat Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida. Dia diringkus unit Reskrim di toko arloji miliknya, di Simpang Empat Belilas, pasa Kamis 1 Desember 2022, pukul 23.00 WIB.

Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso, S.I.K., M.Si melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Selasa 6 Desember 2022 siang, membenarkan pengungkapan kasus judi online HDI di Belilas tersebut.

Diterangkan Misran, berdasarkan laporan Polsek Seberida, pengungkapan kasus judi online ini bermula dari informasi masyarakat. 

Merespon informasi tersebut, Kapolsek Seberida, AKP Hendrik, S.H menginstruksikan unit Reskrim Polsek Seberida turun lapangan guna memastikan kebenaran informasi serta penyelidikan. 

Sekitar pukul 23.00 WIB, tim tiba di sebuah toko arloji, terlihat seorang laki-laki sedang menjual chip judi online HDI melalui aplikasi di handphone android miliknya. HS pun langsung diamankan. 

Setelah diperiksa, di dalam handphonenya, diketahui tersangka sudah menjual sebanyak 50 billion (50B) chip judi online HDI kepada sejumlah akun game HDI pelanggannya dengan harga Rp65 ribu/B.

"Dari tangan tersangka, diamankan 1 unit handphone android yang digunakan tersangka bertransaksi chip serta uang tunai hasil penjualan chip sebanyak Rp3.250.000, tersangka sudah diamankan di Polsek Seberida," pungkas Misran. (*1) 

Terkini