LIPO - Tim Penyidik Kejagung menetapkan inisial LHL sebagai tersangka dalam Perkara SKEBP Daging Sapi pada PT Surveyor Indonesia, pada Kamis (08/12/2022).
LHL merupakan selaku Direktur Utama PT Synerga Tata Internasional (PT STI) periode 2018 s.d. 2019. Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana, mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap LHL langsung dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan.
"Tersangka LHL dilakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 08 Desember 2022 sampai 27 Desember 2022," jelas Ketut dalam keterangan tertulisnya, pada Kamis (08/12/22).
Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia ini, LHL dinilai penyidik telah melawan hukum diduga telah bekerjasama dengan Tersangka BI dan Tersangka AN dalam merealisasikan kegiatan SKEBP daging sapi, dan menjadikan PT Surveyor Indonesia sebagai jaminan (guarantor) untuk Bill of Exchange (BOE) atas kegiatan bisnis ilegal yang dilakukan para Tersangka.
"Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara," jelas Ketut.
Atas perbuatannya, Tersangka LHL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*1)