Kasus Proyek Masjid Raya Senapelan Pekanbaru Riau Naik ke Penyidikan

Jumat, 09 Desember 2022 | 14:47:02 WIB
Ilustrasi/F: LIPO

LIPO - Status kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru, ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. 

Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, mengatakan, peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan setelah Tim penyidik melakukan gelar perkara. 

"Dugaan korupsi pada pembangunan Masjid Raya di Kecamatan Senapelan, kita tingkatkan ke penyidikan," ujar  Rizky Rahmatullah, Jumat (9/12/2022).

Disebutkan Rizky, pihaknya dan mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi untuk dimintai keterangannya. 

"Kita akan mengumpulkan alat-alat bukti sehingga nanti perkara ini menjadi terang benderang. Sehingga kita akan tahu siapa nanti yang akan ditetapkan sebagai tersangka," tutur Rizky.

Untuk diketahui, proyek fisik Masjid Raya Senapelan dianggarkan tahun 2021 di Satuan Kerja (Satker) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Dari laman lpse.riau.go.id, tertera Nilai Pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.321.726.003,54.

Perusahaan yang beralamat di Jalan Pesisir, Gang Singgalang Nomor 10 Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Pekanbaru urung mengerjakan proyek karena saat diundang klarifikasi, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap.

Dengan begitu, proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa selaku pemenang berkontrak dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32.

Belakangan proyek tersebut diduga bermasalah dan diusut Kejati Riau, sejumlah pihak dari Dinas Pekerjaan Umum dan swasta telah diperiksa, di antaranya Taufik Osman Hamid selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Riau disaat proyek dikerjakan.

Dugaan korupsi masjid  ini bukan pertama kali terendus penegak hukum. Pada 2017 lalu. Kejati Riau pernah juga mengusut dugaan renovasi masjid tersebut tapi penyelidikan dihentikan karena tidak ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.***

Terkini